Sekitar 300 massa dari serikat tani nasional Nusa tenggara Barat berencana melakukan aksi menuntut ke kantor gubernur NTB,dan sekitar jam 11.00 wita massa STN dari dua kabupaten LOTIM dan LOTENG berkumpul di taman sangkareang mataram,pada saat bersamaan pasukan blokade polisi dan paspampres datang menghadang akhirnya massa aksi melakukan orasi bergantian selama tiga jam di taman tersebut.sekitar jam 15.00 massa membubarkan diri dan menurut humas aksi Ahmad Riva,i ,SH bubar kami ini bukan bubar untuk pulang namun bubar untuk melakukan konsolidasi ulang di arena budaya UNRAM.setelah jam 16.30 massa aksi kembali mencoba menerobos blokade polisi namun terjadi persitegangan antara aparat dan massa aksi dan jam 18.30 wita massa aksi dibubarkan paksa oleh aparat,karena menurut aparat saat ini tidak ada yang boleh melakukan aksi apapun karena presiden SBY akan datang ke NTB padahal Humas aksi menyatakan massa aksi bukan bermaksud menghadang kedatangan SBY namun menuntut harga tembakau pada Gubernur NTB,tapi aparat tetap tidak percaya ,akhirnya dengan kecewa massa di bubar paksa dan di antar sampai batas kota
Ahmad riva'i setelah di konfirmasi memberikan pernyataan
Harga Dasar Terendah Rp 41.600/Kg, DBH CHT Tunai Bukan Kompor/Tungku dan
Pecat Kepala BAPPEDA,HUTBUN,ESDM,PERINDAG jika tidak pasangan BARU Mundur dari jabatannya
Kami berjuang ……..karna ingin memperbaiki nasib kita (Soekarno Dalam Indonesia Menggugat), kalimat ini masih relepan sampai sekarang sebagai pegangan rakyat Indonesia yang mayoritas kaum tani terutama di nusa tenggara barat dimana Hujan telah menambah parah nasib petani tembakau Pertama: bagi petani yang sudah mengolah lahan dan membuat bedengan terpaksa harus mebongkor ulang lahan yang sudah siap di Tanami tembakau, Kedua : bagi petani yang sudah menanam ada pengalaman ketika baru saja tembakau berumur satu sampai tujuh hari kemudian di guyur hujan ini akan mengakibatkan pembusukan pada batang dan akar kemudian membuat tembakau mati dan harus di Sulam lagi (Bahasa Sasak: Disisip) dan ini menambah biaya mulai dari beli bibit dan upah buruh yang melakukan penyulaman, untuk musim tanam tahun ini petani yang memakai bedengan rata rata melakukan penanaman dua sampai empat kali karna penyulaman lebih banyak kemudian bagi petani yang memakai jerami(tidak dengan bedengan) di samping pembusukan akar di timpa juga oleh hama siput karna lahan di genangi air di penuhi oleh siput yang habitatnya pada lahan yang berair seperti sawah, kolam dan sebagainya hingga dapat kita pastikan musim hujan kemarin banyak lahan pertanian yang di Tanami tembakau tergenang air akibat curah hujan yang tinggi seehingga mengakibatkan tembaku yang berumur satu minggu di makan siput ini terjadi di Lombok tengah,Lombok timur bagian selatan, Ketiga : jika tanaman tembakau di guyur hujan sejak di tanam maka akan mengakibatkan pertumbuhan yang lambat (kerdil) dan daun yang kriting (mengkrut) kalaupun tumbuh normal tapi saat besar dan saat musim panen tembakau akan layu sehingga rentan tembakau mati (Bahasa Sasak : Mokan) di samping pertumbuhan yang lambat akibat curah hujan yang tinggi akan mengakibatkan beberapa hal seperti peningkatan biaya produksi terutama untuk biaya penggeburan tanah dalam rangka membersihkan tembakau dari rumput,gulma, yang tumbuh baik di bedengan maupun sawah yang memakai jerami,akibat curah hujan yang tinggi ini berpengaruh pula pada kuwantitas (persentase) juga kuwalitas yang meliputi lama pengovenan karna daun tembakau banyak mengadung air, banyak memakan bahan bakar untuk omprongan dan kwalitas (warna) daun tembakau kring krosok hingga berpengaruh pada harga.
Kami mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur yang mengendalikan usaha ini lewat Tim Pembina dan Pengendali sebagaimana yang diatur pada BAB II tentang Kewenangan, Pasal 2,3,4 kemudian BAB VI tentang Pembinaan dan Pengendalian pasal 14,15 Perda No 04 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat cukup jelas arah dari tata niaga tembakau Virginia Lombok ini yakni menjadikan tembakau sebagai komuditas unggulan daerah yang harus mampu bersaing di tataran nasional dan internasional dan ini sudah kita buktikan tanpa dijadikan sebagai sector prioritas oleh pemerintah daerah tembakau Virginia Lombok mampu memasok 80 % stock nasional dan bersaing di dunia internasional dengan urutan ke tiga tapi sangat aneh dalam hal pembelian dilakukan dengan standar kampong (semaunya perusahaan) seharusnya dalam hal jual beli yang dipakai standar internasional, ini akal akalan pengusaha yang kong kalikong dengan pemerintah selama ini, karna kita thu bahwa Sector pertanian adalah sektror andalan yang mampu menyerap 40% tenaga kerja dari jumlah tenaga kerja yang ada di NTB,pada musim tembakau saja terserap tenaga kerja mencapai 170 orang karna satu oven memperkerjakan minimal 10 orang.
Dalam hal ini kami berpandangan ada beberapa cara yang harus ditempuh pemerintah Nusa Tenggara Barat dalam meyelamatkan petani tembakau ke depan jika penetapan standar harga dasar pembelian sebesar Rp 40.000 Per Kilo Gram membuat perusahaan tidak mau membeli tahun ini yakni Pertama : dengan bersikap tegas berani mengambil alih pembelian dari perusahaan yang jahat ini dengan memakai perusahaan daerah (PT.Gerbang NTB Emas) yang bekerjasama dengan berapa perusahan daerah tingkat kabupaten (Loteng dan Lotim) polanya bisa sharing modal (modal patungan) yang khusus untuk membeli tembakau hal ini bisa diatur dengan Gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur (pasal 12 ayat 3) Perda No 04 Tahun 2006 Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, kemudian bisa menjualnya ke luar dengan catatan Perusahan Daerah yang ditunjuk ini tetap membeli dengan Harga Dasar yang ditentukan hingga petani tidak dirugikan dalam arti petani diberi keuntungan sebesar 30 % dari total biaya pruduksi yang dihitung secara terbuka antara petani dan perusahaan, dalam aksi kali ini kami membantah pernyataan Dirut PT.GNE yang menyatakan tembakau tidak ada standar nasional Indonesia (SNI) nya ini merupakan pembohongan atas kaum tani,SNI tentang tembakau sangat jelas diatur pada keputusan badan SNI lewat Nomor SNI :01.4401-2006.
Sebagai bentuk antisipasi Pemerintah Daerah harus menyediakan dana jaminan buat perusahaan jika bicara Nusa Tenggara Barat bisa diambil dari dana yang didapat provinsi dari hasil divestasi saham PT.NNT hingga jelas semangatnya yakni bagi petani tugasnya menanam dan mengomprong tembakau hingga mendapatkan kuwantitas yang lebih banyak dari tahun kemarin hingga merubah kuwalitas tembakau sebagai komuditas unggulan daerah yang mampu bersaing di dunia internasional dengan meraih peringkat yang lebih tinggi lagi artinya petani harus di bikin konsentrasi dalam berproduksi dan ini harus diberikan akses yang luas mulai dari lahan, modal, teknologi yang modernt dan akses pasar yang dijamin pemerintah, hal ini akan bisa terwujud jika pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat menjadikan sector ini menjadi program unggulan hingga penanganannya harus terkonsentrasi dan tersentralisasi di tangan pemerintah tidak bisa dilepas ke tangan pengusaha. Jika dilepas seperti sekarang ini (pemerintah menjadi pengawas saja) maka wajar terjadi penghisapan besar besaran oleh pemilik modal kepada petani.
Jika pemerintah daerah tidak berani melakukan pembelian tembakau tahun ini memakai perusahaan daerah maka ada jalan yang bisa ditempuh yakni dengan cara Kedua : gubernur harus mengeluarkan mengeluarkan peraturan gubernur (pasal 12 ayat 3 yang berbunyi : ketentuan lebih lanjut tentang pola kemitraan usaha budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan peraturan gubernur ) Perda No 04 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, dalam Pergub tersebut mengatur tentang proses pembelian tembakau dengan Cara Tender,sebelum melakukan tenderisasi rielnya pemerintah akan menetapkan harga dasar pembelian terendah yang diawali dengan rapat harga antara Gubernur selaku tim pembina dan pengendali dengan pihak petani tembakau, ORMAS Tani yang tentunya harga dasar tersebut ditentukan berdasarkan total biaya pruduksi petani yang dihitung secara terbuka(jujur).
Penentuan standar harga dasar terendah sebesar Rp 41.600,- Per Kg adalah tindakan final yang harus di lakukan pemerintah guna menyelamatkan petani tembakau dari keterpurukan harga selama ini, langkah ini merupakan tindakan yang sifatnya menengahi antara petani sebagai penjual dan pengusaha sebagai pembeli hal ini dilakukan dengan Pola Kemitraan yang di atur pada BAB V tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Pasal 11,12,13 Perda No 04 tahun 2006 Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, landasan ini juga kami perkuat setelah melakukan pendiskusian dengan pihak disbun lewat kelompok kerja (POKJA) intensivikasi tembakau Virginia (ITV) Lombok yang menetapkan kisaran biaya produksi tahun ini mencapai Rp 63.996.128 dalam satu hektar dengan dengan kouta 2000 kg tembakau kring krosok dan memberikan keuntungan sebesar 30 % hingga di temukan harga pemebelian oleh perusahaan harus Rp 41.600 per kilo geram.
Hal ini landasannya cukup jelas karna berapa minggu pemberitan Koran nasional mengabarkan di jerman telah terjadi lelang atas tembakau Sumatra dan tembakau jawa dengan Nilai penjualan 1.126 bal (setara dengan 83,954 ton) tembakau Sumatra senilai 2,23 juta euro sementara penjualan 554 bal/karton tembakau Jawa senilai 980.000 euro, Harga per bal naik tipis bagi tembakau Sumatra dibanding tahun lalu. Tembakau Deli yang dilelang tersebut merupakan produksi musim tanam 2009 sebanyak 257 bal atau sekitar 19.769 kilogram dan sisa hasil lelang 2009 sebanyak 99 bal, ditambah sisa produksi 2008 yang belum terjual sebanyak 770 bal(Sinar Harapan, senin 21 juni 2010), Untuk itu kami dari komite pimpinan Wilayah serikat tani nasional (KPW STN) Nusa tenggara barat dalam aksi massa kali ini Menyatakan Sikap :
1. Pasangan Bajang-Badrul (BARU) yang terpilih memimpin Nusa Tenggara Barat pada Pilkada tahun lalu agar mengumumkan Hasil Tim Kajian yang di betuk serta menerbitkannya dalam bentuk keputusan tentang Harga Dasar Terendah (HDT) Pembelian Tembakau Virginia Lombok oleh Pihak Perusahaan yakni Rp 41.600,- Per Kilo Gram dengan hitungan biaya prodoksi mencapai Rp 63.996.128 dalam satu hektar dengan hasil 2000 Kg Tembakau Kring Krosok dan memberikan keuntungan sebesar 30 % hal ini sesuai hasil pertemuan Perwakilan ORMAS tani yang tergabung dalam Kelompok Kerja (POKJA) yang dibentuk berdasarkan perintah gubernur berapa minggu yang lalu dan merupakan Perwujudan dari Perda No 04 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Tembakau Virginia Lombok, BAB II tentang Kewenangan Pasal 2 Ayat 1 : Dimana Gubernur Berwenang untuk mengatur Program Usaha Budidaya Perkebunan Tembakau Virginia Lombok dan Pasal 4 Point C tentang Harga Dasar dan Kelas Mutu.
2. Penyaluran DBH CHT harus dalam bentuk uang tunai ke Petani (Pengoven) bukan dalam bentuk Tungku/Kompor Oven seperti yang terjadi sekarang ini di Lombok Timur petani melakukan penolakan saat pembagian tungku/kompor di kantor camat, kemudian di Lombok tengah petani dalam proses realisasi di hadapkan dengan mekanisme yang berbelit belit di BPR seperti petani harus membeli alat dan bahan konversi berupa tungku,batu bara pada lima perusahaan padahal gubernur maupun bupati tidak pernah melakukan kontrak dengan perusahaan namun memberikan ke bebasan pada petani yang mendapat DBH CHT untuk memilih Konversi Bahan Bahan Bakar kecuali ke Minyak Tanah
3. Gubernur harus segera mengeluarkan SK terbaru terkait daftar jumlah oven dan nama petani yang mendapat bantuan DBH CHT karna kami menemukan banyak petani pemilik oven tidak masuk dalam data kepemilikanan oven dan penerima DBH CHT hingga kami mengindikasikan DBH CHT tidak tepat sasaran senilai rata rata 50 juta rupiah tiap desa.
4. Akibat ke GAGALAN pasangan Bajang-Badrul (BARU) dalam mensejahterakan rakyat NTB khususnya petani tembakau yang tidak lepas dari peran berapa instansi seperti BAPPEDA,DISBUN,ESDM,PERINDAG maka dengan tegas kami dari Serikat Tani Nasional (STN) mendesak Pasangan Bajang-Badrul (BARU) harus melakukan PEMECATAN atas Empat Pimpinan SKPD ini yang telah gagal melakukan tugasnya membantu pasangan BARU Jika tidak sebaiknya pasangan ini mundur dari jabatanya.
5. Menolak kebijakan SBY- Boediono MENGHAPUS Subsidi buat rakyat terutama Subsidi MITAN untuk Omprongan tembakau di Nusa Tenggara Barat dan segera kembalikan subsidi buat rakyat.
Demikian,Terima Kasih………!!!!!
Tanah,Modal,Teknologi Modern,Murah,Massal Untuk Pertanian Kolektive
Di Bawah Dewan Tani/Rakyat……!!!!
Mataram,26 juli 2010
KPW STN Nusa Tenggara Barat