Jumat, 06 Mei 2011

Aktifis PR-NTB MOGOK MAKAN


Sekitar pukul 09.00 wita sepuluh aktifis Persatuan Rakyat NTB (LARD,LMND,Kamus-B,STN dan SRMI) melakukan Aksi Diam dan Mogok Makan di depan kantor PT.NNT Mataram menurut koordinator aksi Ahmad Riva'i aksi ini akan dilakukan selama dua hari berturut-turut sebagai bentuk protes pada PT.NNT yang sudah sebelas tahun bercokol di NTB namun tidak ada kontribusi yang layak yang pernah dinikmati rakyat NTB apalagi sekarang ada rencana perpanjangan izin pembuangan Tailing /limbah di laut senunu sumbawa serta PT.NNT telah melakukan politik pecah belah antara pemerintah nasional dan daerah terkait divestasi saham 7% yang sampai dengan hari ini belum berakhir, dari itu kami akan terus menyuarakan hal ini sebagai bentuk perlawanan pada Nekolim (Neo kolonial dan imperialisme)yakni PT.NNT,Sampi dengan pukul 19.00 wita massa aksi kelihatan sudah mulai lemas apalagi sejak pagi diguyur hujan deras dispnduk yang dibentangkan tertulis tuntutannya
1.Tolak perpanjangan izin pembuangan tailing ke laut Indonesia
2.Mendukung Divestasi Saham 7 % untuk daerah
3.Mendukung perjuangan rakyat Sumbawa barat
4.Segera Revisi Kontrak karya
dan apabila tidak di respon kamipun akan melakukan aksi yang lebih ekstrim lagi sampai benar-benar PT.NNT hengkang dari bumi pertiwi ini.

Jumat, 15 April 2011

RAKYAT NTB MENGHADANG DPR-RI


Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Nusa Tenggara Barat /PR-NTB (LARD,LMND,STN dan SRMI) melakukan aksi memblokir bandara selaparang yang dipastikan hari itu DPR-RI dari komisi VII dan XI akan melakukan pertemuan membahas tentang akuisisi divestasi saham PT.NNT sebesar 7%,yang dimana saham tersebut masih dalam perdebatan antara pemerintah pusat dengan pemprov NTB setelah sekitar satu jam orasi di lingkar bandara akhirnya DPR-RI lepas landas di bandara sementara itu di luar bandara massa aksi mencoba untuk menghadang dengn tidur di jalan namun satuan polisi dan pol PP membubarkan paksa massa aksi dan sempat terjadi dorong-dorongan dan adu mulut tidak puas dengan kejadian itu massa aksi menngejar DPRRI sampai aula kantor gubernur NTB disana mereka ditahan aparat kepolisian sehingga mereka melakukan orasi diluar .Seusai pertemuan didalam akhirnya pihaak DPR-RI keluar menemui massa aksi dan lansung menanda tangani kesepakatan didepan massa aksi dengan janji akan terus memperjuangkan aspirasi rakyat NTB untuk kesejahteraan.
sementara itu koordinator aksi Ahmad Rivai,SH menyatakan :Rencana divestasi saham 7 % milik PT. NNT kepada pihak nasional terancam mengalami kegagalan, hal ini disebabkan oleh kengototan pemerintah pusat untuk membeli sisa saham yang akan di divestasikan ini. Sehingga sampai saat ini belum menemukan titik temu siapa yang akan mendapatkan saham tersebut.

Kegagalan proses divestasi ini akan sangat menguntungkan PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT). Sejak awal perusahaan tersebut enggan menjalankan kewajibannya melakukan divestasi khususnya bagi kepemilikian saham oleh pemerintah (Negara). Keengganan tersebut disebabkan kekhawatiran adanya intervensi Negara (pemerintah/rakyat) terkait kebijakan internal perusahaan tersebut baik terkait upah, community development dan kebijakan pengelolaan lingkungan. Selama ini kebijakan pertambangan PT. Newmont cenderung merugikan rakyat. Inilah watak sejati dari Imperialisme yang hanya mau mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan kepentingan orang banyak.

Divestasi saham 7 % milik PT. NNT menurut kami haruslah diletakkan di atas semangat Otonomi Daerah. Sehingga dalam hal ini pemerintah pusat haruslah memberikan hak kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kesempatan memperoleh saham 7 % yang akan didivestasikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT). Kami rakyat Nusa Tenggara Barat mempertanyakan kenapa sampai saat ini pemerintah pusat masih tetap bertahan untuk membeli saham 7 % ini, padahal pada divestasi pertama saham 24 % pemerintah pusat tidak berkeinginan mengakuisisi saham tersebut, padahal nilainya jauh lebih besar.

Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan menyatakan sikap untuk tetap mengakuisisi saham 7 % yang akan didivestasikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT), dengan alasan bahwa pemerintah daerah sudah mendapat 24 % saham PT. NNT. Padahal pemerintah pusat sudah mendapatkan rata-rata 5,8 Triliyun rupiah per tahun dari hasil eksploitasi perusahaan Tambang PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) yang saat ini sedang beroperasi di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat. Bandingkan dengan Pemerintah Daerah yang hanya mendapatkan puluhan miliar rupiah per tahun dari royalty, sungguh sangat ironis dan menyedihkan situasi ini.

Untuk itu kami dari Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD NTB), Serikat Tani Nasional (STN NTB), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND NTB), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) yang tergabung dalam Persatuan Rakyat NTB (PR – NTB) menuntut :
1. 7 % saham yang didivestasikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) menjadi milik Pemerintah Daerah.

Selasa, 08 Maret 2011

PR NTB GEDOR MAPOLDA NTB


Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam PR NTB mulai jam 10 start dari LARD yang tergabung antara lain (Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi(LARD),Partai Rakyat Demokratik (PRD), Study Demokrasi Kebangsaan (SDK), Federasi Serikat Nelayan Tani Buruh (FS NTB) Indonesia, Kajian Muda Sumbawa Barat (Kamus – B), Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Sumbawa (FKPPMS), Gerakan Pemuda Mahsiswa Sumbawa Selatan (GPMSS),Mataram Care Society (MCS) pukul 11.30, menuju depan kampus ikip menunggu beberapa massa aksi kemudian sekitar jam 10.45 datang kawan dari SDK kemudian naik motor dan jam 10.50 bergerak ke Mapolda NTB dengan konfoi sepeda motor sekitar 16 SPM, samapai polda NTB jam 11.00. Kemudin iwan purniawan dari PRD sebagai koorlap menyerukan berbaris dan memerintahkan salah satu peserta aksi membagi selebaran dan bergerak ke kantor polda NTB sekitar jam 11.10. orasi pertama diberikan kepada perwakilan dari GERAK NTB andra ashadi yang juga ketua LMND NTB menegaskan POLRI gagal mereformasi diri, orasi dilanjutkan oleh iwan harianto, SH dari LARD mataram yang menyerukan polda NTB mendesak masalah itu apabila polda tidak mampu maka mendesak polri memecat kapolda NTB, sementara koordum ahmad rifai melakukan negosiasi dg pihak kapolda sehingga disepakati 4 perwakilan yang masuk dan diterima oleh Wadir Bareskrim polda NTB diantaranya dari PRD Ahmad Rifai, SDK Viken Madrid, MSC Taufik, LARD lahmuddin, 4 perwakilam masuk mapolda NTB tapi tejadi perdebatan tepatnya di depan ruang direktur bareskrim soal jumlah perwakilan yang masuk yang awalnya 4 di ciutkan menjadi 2 sehingga disepakati yang masuk perwakilan adalah PRD dan SDK dan dari kepolisin yaitu Kabag. Analis polda NTB dan Wadir bareskrim Mapolda NTB dengan beberapa wartawan kepolisian serta intelijen dari polresta mataram, polda NTB dan dari TNI, setelah bertemu pertemuan dibuka kabag analis polda NTB yang memberikan kesepakatan kepada 2 orang utusan untuk memberikan pemaparan tentang tuntutan yag disampaikan oleh PRD NTB yang intinya menegagaskan :
1. Pihak kepolisian melepaskan 5 warga yang ditahan polretsa bima
2. Menghentikan teror intimidasi dan pejemputah paksa pada warga dan gerakan pro demokratik di Bima
Kemudian dari SDK Madrid Viken menegaskan :
1. Menegaskan kepolisisan lebih cermat meneliti persoalan di Bima dimana adanya exploitasi tambang yang meresahkan warga.
Kemudian pihak polda mengklarifikasi :
1. Tidak melakukan tindakan intimidasi yang ada hanyalah mejemput warga yang sudah dipanggil 2x untuk diminta keterangannya tapi tidak hadir sehingga kepolisian menjemput warga tersebut dan mengajak 2 perwakilan PR NTB yaitu : Sepakat menegakkan supremasi hukum, dari PRD menegaskan dengan memberikan pertanyaan kabag analis atas nama siapa warga yang dipanggil oleh kepolisian sehingga kami bisa kroscek dilapanagan, pihak kapolda NTB tidak bisa menjelakan itu, nanti akan di pertanyakan anak buahnya. Dalam pertemuan itu menemukan kata sepkat sama-sama bertemu dilapangan dan sama-sama melakukan analisa dalam rangka ,menegakkan supremasi hukum dan pertemuan berakhir.
selain itu menurut Kordum aksi Ahmad Riva'i ,SH bahwa
Beberapa Minggu kemarin Nusa Tenggara Barat di kejutkan dengan tindakan aparat Kepolisian yang menembaki aksi warga Lambu, Sape, dan Langgudu Bima pada 10 Februari 2011, yang menuntut pencabutan SK nomor 188/45/357/004/2010 tentang pemberian izin eksplorasi tambang kepada PT. Sumber Mineral Nusantara, seluas 24.980 H dan PT. Indo Mineral Cipta Persada seluas 14.318 Ha
Tidak hanya sampai disitu berselang berapa hari kemudian Kejadian serupa juga terulang kembali dimana warga Kecamatan Perado yang selama ini menolak operasi perusahaan tambang emas PT. Valey Sumbawa Mining tepatnya pada tanggal 24 Februari 2011 warga Perado mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga atasnama Ahmadin yang ikut serta pada unjukrasa menolak operasi PT. Valey Sumbawa Mining pada tanggal 12 Februari 2011 ditangkap oleh polisi, niat baik warga parado yang mendatangi mapolsek parado dalam rangka menayakan kepada pihak kepolisian atas penangkapan ahmadin tersebut berujung pada penembakan yang mengakibatkan Sembilan warga parado menjadi korban
Dalam beberapa tahun terakhir paska disahkannya Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara oleh Rezim Neoliberal (SBY-Boediono) jalannya Imperialism (Penjajahan) atas bangsa Indonesia yang di Komandoi oleh Amerika Serikat dan konconya semakin terbuka lebar serta agresivitasnya tidak ada yang mampu menghadang.
Atas semakin aggressivenya penjajahan tersebut memperlihatkan kepada kita di Nusa Tenggara Barat soal Hak pengolahan tanah baik yang ada di Pulau Sumbawa, Pulau Lombok yang sepenuhnya dikuasai oleh investor pertambangan yang telah memegang izin Kuasa Pertambangan (KP) sebagimana yang di amanatkan oleh Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba maka istilah Kuasa Pertambangan (KP) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 yang di lansir beberapa Media Cetak terdapat 63 Kuasa Pertambangan (KP) yang dikeluarkan oleh Bupati /Walikota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat .
Kepala Daerah yang berada di Pulau Sumbawa telah mengeluarkan Kuasa Pertambangan (KP) sebanyak 49 dan dipulau Lombok sebanyak 14 Kuasa Pertambangan, dari 49 KP di Pulau Sumbawa, sebanyak 25 Kuasa Pertambangan (KP) dikeluarkan oleh Bupati Sumbawa dan sisanya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebanyak 6 Kuasa Pertambangan (KP), Bima sebanyak 13 Kuasa Pertambangan (KP), Kota Bima sebanyak 1 Kuasa Pertambangan (KP) dan Dompu sebanyak 13 Kuasa Pertambangan (KP), sedangkan untuk pulau Lombok, Lombok Barat mengeluarkan 13 Kuasa Pertambanganan (KP), Lombok Timur sebanyak 1 Kuasa Pertambangan.

Paska Penembakan Warga Lambu, Lambu, Sape, Langgudu, Parado Kabupaten Bima Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bima melakukan penahan terhadap : Mashulin, Nurrahman, Tasrif, Abidin, Faisardin yang dalam Siaran Persnya Kaur OPS Satuan Reskrim Polres Bima Kota Ipda Nurdin menjelaskan kasus itu dibagi kedalam Dua Jenis Kasus yang Pertama Kasus Pengerusakan dan Pembakaran yang terdiri dari Tiga Berkas , yang Kedua Kasus Senjata Tajam (Sajam) yang terdiri Satu Berkas,tidak hanya tindakan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tapi intimidasi, pengejaran pengejaran terhadap warga dan aktivis prodemokratik yang dianggap sebagai Provokator (dalang intektual).
Atas sikap dan tindakan pihak kepolisian yang demikian refresive dengan cara menembaki dan mengkriminalitas setiap tindakan demokratik rakyat seperti aksi demonstrasi dan lain sebaginya maka kami Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi(LARD),Partai Rakyat Demokratik (PRD), Study Demokrasi Kebangsaan (SDK), Federasi Serikat Nelayan Tani Buruh (FS NTB) Indonesia, Kajian Muda Sumbawa Barat (Kamus – B), Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Sumbawa (FKPPMS), Gerakan Pemuda Mahsiswa Sumbawa Selatan (GPMSS),Mataram Care Society (MCS) yang tergabung dalam Persatuan Rakyat (PR) Nusa Tenggara Barat menyatakan Sikap Tegas :

1. Lepaskan Lima Warga (Mashulin, Nurrahman, Tasrif, Abidin, Faisardin ) yang di tahan Pihak Polresta Bima yang di kriminalisasi dengan tuduhan melakukan Pengerusakan dan Pembakaran dan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat aksi pada 10 februari 2011 yang menuntut pencabutan SK nomor 188/45/357/004/2010 tentang pemberian izin eksplorasi tambang kepada PT. Sumber Mineral Nusantara, seluas 24.980 H dan PT. Indo Mineral Cipta Persada seluas 14.318 Ha di Kantor Camat Lambu Kabupaten Bima
2. Hentikan Terror, Intimidasi, Penjemputan Paksa Kepada Warga dan Aktivis Pro Demokratik Bima yang di lakukan oleh pihak polresta bima karna hal ini bisa menyulut Konplik yang lebih luas.
3. Bila ini tidak bisa di Realisasikan maka kami menuntut Kapolri untuk memecat Kapolda Nusa Tenggara Barat
4. Cabut Ijin Operasi PT. Sumber Mineral Nusantara, PT. Indo Mineral Cipta Persada dan PT. Valey Sumbawa Mining,
5. Cabut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Judicial Review Undang Undang Mineral & Batubara No 14 Tahun 2009 dan berbagai Peraturan Pemerintah baik Pusat & Daerah dalam hal ini Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang menjadi Alat Syah terhadap Perampokan Kekayaan Alam Bangsa Indonesia

Serta Menyerukan Kepada Seluruh Rakyat Indonesia :

untuk membangun Persatuan Nasional Lawan Penjajahan Asing (Imperialisme) dan menjadikan Rezim Neoliberal (SBY-Boediono) sebagai Musuh Rakyat Indonesia karna Pemerintahan yang mereka bangun telah melahirkan Rakyat dan Bangsa Indonesia di jajah oleh Pihak Asing (Imperialism).
(Editorial)

PR NTB GEDOR POLDA

Puluhan Massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat NTB melakukan aksi menuntut ke Mapolda NTB massa yang berkumpul di depan kampus IKIP mataram mulai bergerak ke polda sekitar jam 10.00 wita sampil melakukan yel-yel ,akhirnya massa tiba di depan pintu gerbang polda
setelah beberapa peserta aksi orasi akhirnya pihak polda menerima perwakilan aksi untuk masuk bertemu dengan Humas polda NTB setelah beberapa menit akhirnya perwakilan keluar dengan hasil 1.polda akan melakukan pengecekan ke lapangan sebelum menerima tuntutan pendemo yang mana tuntutannya seperti pernyataan yang di ungkapkan koordinator PR NTB Ahmad Riva,i,SH
Beberapa minggu kemarin NTB dikejutkan dengan tindakan aparat kepolisisan yang menembaki aksi warga lambu,sape dan Langgudu Bima pada 10 mfebruari 2011 yang menuntut pencabutan SK nomor 188/45/357/004/2010 tentang perizinan eksplorasi tambang kepada PT.sumber Mineral Nusantara seluas 24.980 Ha dan PT. Indo Mineral Cipta Persada seluas 14.318 Ha namun penolakan tersebut berakhir ricuh pihak polresta bima melakukan penembakan dan satu terluka parah 5 orang di tangkap
untuk itu nPR NTB menuntut
1.Bebaskan Lima warga yang di tangkap di mapolres Bima
2.Hentikan Teror,Intimidasi,penjemputan paksa pada warga dan aktifis prodem nbima yang dilakukan mapolres bima
3.bila tidak terealisasi maka kami minta polri mencopot jabatan kapolda NTB
4.Cabut Izin Operasi PT.SMN dan PT.IMCP
5.cabut uu no 25 tahun 2007 ttg penanaman modal dan judicial review uu mineral & nbatubara no 14 thn 2009.

Kamis, 10 Februari 2011

PT.NNT Nusa Tenggara DI SEGEL RAKYAT


Mataram,10 Februari 2011
Puluhan Massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PR-NTB),melakukan aksi turun kejalan menuntut divestasi saham 7% PT.NNT segera di realisasikan dan menghimbau kepada pemda KSB dan Pemprov NTB jangan terpecah belah oleh permainan PT NNT,
Massa aksi yang start sekitar pukul 10.00 wita di lapangan eks bupati lobar mulai berjalan menuju kantor PT.Newmont Nusa Tenggara dengan meneriakkan yel-yel perlawanan (Divestasi gagal NNT Untung....Divestasi Gagal Rakyat Buntung)
Isu divestasiini digulirkan sekitar sebulan lalu yang mengakibatkan konflik bupati KSB VS Gubernur NTB yang menurut korlap Heriyadi ada kepentingan di belakangnya yakni di balik gubernur ada PT DMB ada bakri group sedangkan di belakang kab.Sumbawa Barat ada PT.Titan Metal yang terindikasi milik SBY maka korlap menegaskan jangan sampai pemda dan pemprov berseteru oleh dua kepentingan ini yang akan mengorbankan rakyat
sesampai di kantor PT,NNT masa melakukan orasi bergantian sampai pada akhirnya massa melempar kantor dan menyegelnya
sementara itu KORDUM aksi Ahmad Riva'i,SH menegaskan
Isu divestasi saham PT. Newmont semakin marak dan mengemuka menjadi bahan diskursus di tengah-tengah masyarakat NTB dalam beberapa waktu belakangan ini. Bahkan menciptakan konflik bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Kuatnya hasrat pemerintah daerah di luar situasi konflik yang sedang terjadi antara pemerintah propinsi Nusa Tenggara Barat denga pemda Sumbawa Barat untuk memiliki saham 7 % yang didivestasikan oleh PT. Newmont adalah sesuatu yang positif bagi kepentingan masyarakat. Hanya saja hasrat tersebut harus dilandasi aturan-aturan yang jelas sehubungan dengan bagaimana mendapatkan saham tersebut dan bagaimana memanfaatkan hasilnya di masa yang akan datang.
Masyarakat NTB memahami bahwa pemerintah tidak memiliki cukup uang untuk membeli keseluruhan saham perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Sehingga dapat pula memahami rencana pemerintah untuk mengajak pihak-pihak lain yang tentunya menguntungkan buat pemerintah daerah. Di tengah resistensi Newmont yang berupaya menjegal jangan sampai sahamnya berpindah kepemilikan kepada pihak nasional, maka pemerintah juga harus berhati-hati jangan sampai terjebak pada cara-cara yang salah dan tidak populis.
Rencana divestasi saham 7 % milik PT. NNT kepada pihak nasional terancam mengalami kegagalan yang disebabkan oleh terjadinya konflik of interest antara pemerintah propinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. Masing-masing pihak terprovokasi untuk tetap mempertahankan cara mereka masing-masing untuk membeli saham 7% yang didivestasikan sehingga tidak menemukan ruang komunikasi dan solusi.
Kegagalan terhadap proses divestasi tersebut akan memiliki konsekuensi sebagai berikut :
1.Pelanggaran terhadap UU No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, UU No. 11 Tahun 1967 tentang pertambangan dan Kontrak karya (KK) antara PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) dengan pemerintah RI tahun 1986.
2.Kegagalan divestasi akan berpotensi merugikan Negara Republik Indonesia (RI), berdasarkan Kontrak Karya tahun 1986, Hingga pada akhir tahun kesepuluh kepemilikan saham nasional pada PT. NNT telah mencapai mayoritas yaitu 51 persen. Walaupun sekarang sudah memasuki tahun kesebelas. Kepemilikan saham nasional secara mayoritas sangat penting terkait dengan kegiatan operasi tambang PT. Newmont, mengingat keuntungan bersih perusahaan tersebut setiap tahun dapat mencapai angka 13 triliun rupiah. Perusahaan PT. Newmont hanya membutuhkan waktu 2 tahun untuk mengembalikan seluruh modal yang ditanamkan pada kegiatan pertambangan.
3.Kegagalan divestasi sangat menguntungkan PT. Newmont. Sejak awal perusahaan tersebut enggan menjalankan kewajibannya melakukan divestasi khususnya bagi kepemilikian saham oleh pemerintah (Negara). Keengganan tersebut disebabkan kekhawatiran adanya interpensi Negara (pemerintah/rakyat) terkait kebijakan internal perusahaan tersebut baik terkait upah, community development dan kebijakan pengelolaan lingkungan. selama ini kebijakan pertambangan PT. Newmont cenderung merugikan rakyat.
Kegagalan proses divestasi jelas akan berpotensi merugikan rakyat dan memberikan keuntungan pada PT. NNT dalam hal ini kepentingan Newmont untuk mengeksploitasi sumber daya alam rakyat NTB yang ada di dodo rinti Kabupaten Sumbawa. Hal ini tidak boleh kita biarkan terjadi, sehingga kami dari Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Federasi Serikat Nelayan, Tani, Buruh Indonesia (FS NTBI), Studi Demokrasi Kebangsaan (SDK), Kajian Muda Sumbawa Barat (KAMUS B) yang tergabung dalam PERSATUAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT (PR – NTB) menyerukan :
1.Pemerintah daerah harus melibatkan rakyat secara luas dalam proses pengambilan keputusan strategis semacam ini. Skema divestasi dirumuskan dengan melibatkan masyarakat dengan cara mengkomunikasikan, mediskusikan dan merumuskan melalui proses terbuka dan transparan. Proses yang terjadi selama ini tidak dilakukan secara lebih terbuka dan transparan sehingga sangat syarat terjadinya gratifikasi (suap) untuk menggagalkan divestasi. Karena divestasi yang gagal akan sangat menguntungkan newmont.
2.Pemerintah daerah harus melakukan komunikasi satu dengan lainnya (baik antara pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten, maupun antara pemerintah kabupaten) untuk dapat menuntaskan proses divestasi. Sehingga jangan sampai provokasi (adu domba) antara pemerintah daerah menggagalkan divestasi dan menguntungkan newmont.
3.Menyerukan kepada seluruh masyarakat NTB untuk menolak upaya-upaya untuk menggagalkan proses divestasi baik yang dilakukan oleh PT. NNT maupun pihak-pihak lain. Divetsasi saham harus diletakkan bagi upaya kepemilikan saham oleh nasional sehingga akan memiliki signifikasi ekonomi bagi pembentukan modal nasional dan kemandirian terhadap kekayaan sumber daya alam yang kita miliki.

PRD

PRD
100 hari SBY