Kamis, 23 Desember 2010

Aksi APJ Loteng


Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Parlemen Jalanan Melakukan aksi Longmarc dari Kantor Dikpora Loteng menuju kantor DPRD dimana massa aksi melakukan orasi beberapa menit kemudian beranjak ke kantor pertanian dan peternakan loteng setelah beberapa kali bergantian orasi kemudian massa bergerak maju menuju kantor bupati disana massa diminta perwakilan masuk dan di terima oleh asissten I dan II bupati loteng dengan hasil hari senin 27 desember 2010 pimpinan-pimpinan ormas di undang dalam pertemuan semua SKPD yang bersangkutan dengan tuntutan APJ,selesainya di kantor bupati massa kemudian merangsek masuk ke lapangan DPRD loteng disana diterima lansung aleh perwakilan DPRD dari Partai Demokrat dan Patriot di tengah lapangan
Sementara itu Humas aksi Moh.Khaerul hadi setelah di konfirmasi menyatakan bahwa aksi yang mereka lakukan ini merupakan aksi yang kesekian kalinya sebab selama ini pemda ataupun legislatif hanya mengiyakan namun tak ada realisasi yang pasti sementara itu ketua PRD Loteng Saeful Azhak menegaskan bahwa Pemda harus berdaulat jangan sampai semua BUMD di kuasai pemilik modal sebab hari ini rakyat indonesia sudah capek dengan kondisi semua ini disamping itu sarfian dari SRMI mengatakan bahwa program pengentasan kemiskinan yang di lakukan pemerintah lewat Konversi mitan ke gas 3 kg akan berhasil sebab semua rakyat miskin hari ini akan di berikan Bom 3 kg sehingga orang miskin akan mati dan tercapailah program pengentasan kemiskinan.
setelah itu massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 13.00 wita
setelah di bacakannya pernyataan sikap sbb:
Sudah Jatuh terhimpit tangga….
Kata yang pas buat petani yang sudah gagal di musim tembakau kembali akan digagalkan oleh system birokrasi karena langka dan melambungya harga pupuk
Salah satu penyebabnya adalah pertama : ekonomi rakyat, yang sekarang ini bertumpu pada pertanian dan usaha-usaha kecil (UKM, industri rumah tangga, dan usaha informal), semakin hancur akibat invasi dari retail-retail bermodal besar, seperti Circle K, Alfamart, Seven-Eleven, dsb, yang sudah bisa masuk ke kampung-kampung
Kedua: Derajat pelaksanaan ekonomi neoliberal saat ini menunjukkan, bahwa di beberapa sektor ekonomi yang penting, modal asing telah mengambil porsi yang lebih besar dibanding modal dalam negeri, misalnya jenis tambang dan migas (± 80%), bank (± 50%), industri, jasa, dan 70% saham di pasar modal.
Ketiga:Data dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan, Kontraktor Asing menguasai 329 atau sekitar 65 Persen Blok Minyak dan Gas di Indonesia, Total Blok Minyak dan Gas yang beroperasi, Perusahaan Nasional hanya menguasai 24,27 persen, selebihnya dikuasai konsorsium perusahaan lokal dengan multinasional. Namun, kepemilikan saham di bawah 20 persen saja, akhir Mei 2009, data Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan keterlibatan Perusahaan Nasional baru 29,1 persen, dari 69,9 Persen Dominasi Asing dalam industri minyak dan gas sekitar 70 persen di antaranya perusahaan Amerika serikat yang paling besar.
Artinya Negara lebih mementingkan kebutuhan asing daripada rakyatnya yang tiap tahun membutuhkan gas sebagai bahan dasar membuat pupuk.
KeEmpat: pemerintah daerah, bukan karena mereka jahat tetapi mereka tidak punya kepedulian kepada petani, dengan begitu mereka tidak memahami dan tidak mau paham soal kebutuhan petani tentang pupuk karena lemahnya control pemda ke bawah sehingga banyak spekulan pupuk yang bermain.
Kelima Tidak relevannya data kemiskinan versi BPS
Sebagai petani yang juga rakyat Indonesia, Negara harus melihat bahwa keselamatan ummat manusia sangat ditentukan oleh usaha pertanian yang dilakukan oleh para petani sebagai penghasil pangan sekaligus sebagai pejuang pangan
Namun sampai dengan hari ini rakyat khususnya kaum tani selalu di kesampingkan terutama pada musim tanam ketika petani sangat membutuhkan pupuk dan modal.
Di lombok tengah misalnya Luas panen hingga 74.169 Ha yang menghasilkan produksi sampai 385.186 ton dan sampai saat ini masih mengandalkan sektor pertanian sebagai penyumbang PDRB terbesar hingga 31,21% sehingga seharusnya pemda lebih focus memperhatikannya.
Sedangkan Dari data yang kami peroleh bahwa sebenarnya pupuk untuk jatah Lombok tengah mencapai 25.360 Ton (urea) namun yang sudah cair mencapai sekitar 19.000 ton dan sisanya kemana??....
Selain pupuk banyak lagi masalah yang kami hadapi seperti langkanya mesin traktor sehingga kami berharap pada anggaran 2011 nanti di Dana Bagi Hasil Cukai-Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk Loteng bukan dalam bentuk uang namun dalam bentuk alat produksi pertanian karena mencapai Rp.23,7 M
Disamping itu juga Pemda sedang sibuknya melakukan konversi Mitan ke gas yang dimana rakyat kembali di jadikan bahan percobaan dalam makna tahapan untuk konversi tersebut belum matang apalagi sekarang maraknya pungutan liar yang terjadi di beberapa desa artinya yang akan menerima gas 3 kg harus menebus Rp.15.000 tanpa ada undang-undang yang jelas.
Maka Kami yang tergabung dalam Aliansi Parlemen Jalanan Kabupaten Lombok Tengah (PRD,STN,SRMI) menuntut kepada pemerintah agar
1. Perketat control pendistribusian Pupuk sampai ke petani
2. Libatkan ormas tani dalam mengontrol pendistribusian pupuk
3. DBH-CHT 2011 harus berupa alat produksi
4. Tangkap Petugas yang melakukan pungli pada pendataan Gas 3 kg
5. Menolak 14 kriteria miskin versi BPS
6. Pendidikan dan kesehatan geratis untuk rakyat miskin
7. Segera buat lapangan pekerjaan baru untuk rakyat
8. Mendukung sepenuhnya Tujuh Komitmen Pemerintahan baru hari ini.
9. Perkuat kontrol negara dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama hasil tambang, pertanian, kehutanan, kelautan, dsb.
10. Proteksi terhadap pasar di dalam negeri, khususnya untuk menampung produk industri menengah dan kecil di dalam negeri
Karena bagi kami Sistim neoliberalisme telah menjadi penyebab paling pokok atas keterpurukan ekonomi, politik, dan kebudayaan di dalam negeri. Neoliberalisme juga menyebabkan politik luar negeri Indonesia tidak bermartabat. Dan, dalam keadaan itu, SBY-Budiono telah menjadi bagian dari masalah neoliberal ini.

Untuk itu, bagi kami, pilihan satu-satunya dan paling mungkin adalah gerakan banting stir atau memutar haluan, yakni meninggalkan segala hal yang berbau neoliberalisme dan imperialism dan kembali mewujudkan kedaulatan politik, ekonomi, dan budaya.
Demikian terima kasih

Hentikan Neoliberalisme! Rebut (kembali) Kedaulatan Nasional!

Selasa, 21 Desember 2010

Salah Kaprah Pembatasan Partai Politik


Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berlangsung mulus sampai ketuk palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Kamis, 16 Desember 2010. Pada revisi ini tercakup ketentuan-ketentuan baru yang memperberat syarat pendirian partai politik untuk memperoleh status badan hukumnya (Editorial BO, 14/12).

Cukup menggelitik, bahwa tidak ada satupun argumentasi diajukan, baik oleh pemerintah maupun DPR, sebagai dasar pijakan langkah memperberat syarat ini. Bilapun tampak ada, argumentasi tersebut sangat terbatas dan tidak relevan, yaitu menghubungkannya dengan syarat keikutsertaan parpol dalam pemilu. Dikatakan, pembatasan jumlah parpol ini untuk “menyederhanakan sistem kepartaian” atau dalam rangka “memperkuat sistem pemerintahan (presidensil)”. Padahal, antara kebutuhan sekelompok warga negara membentuk partai politik, dan kebutuhan partai politik tertentu untuk terlibat sebagai kompetitor dalam pemilu, merupakan dua urusan yang berbeda.

Kebutuhan sekelompok warga negara mendirikan partai politik tidak dapat direduksi oleh aturan yang ketat karena berkaitan dengan hak berserikat dan berkumpul. Sementara soal keterlibatan parpol berkompetisi dalam pemilu, dan layak/tidaknya partai meloloskan perwakilan di parlamen (electoral threshold), “memang perlu diatur”, baik untuk kelancaran teknis penyelenggaraan pemilu, maupun agar output pemilu dapat mengisi rancangan sistem politik yang telah direncanakan.

Salah kaprah

Persoalan bermula ketika partai politik dipandang semata sebagai alat elektoral. Partai tidak dilihat dalam keseluruhan perannya, yaitu sebagai wadah pengorganisasian “tertinggi” warga negara untuk membentuk pemerintahan—dengan berbagai cara atau jalan yang demokratis. Kegiatan elektoral dalam suatu sistem kenegaraan hanya salah satu di antara berbagai cara membentuk pemerintahan. Selain itu, pembentukan partai politik bukanlah suatu proses yang instan melainkan suatu proses panjang yang tidak dapat ditentukan batas waktunya, apalagi seturut regularitas pemilu lima tahunan.

Dalam sejarah keberadaannya di Indonesia, partai politik didirikan tidak untuk mengirim perwakilan ke dalam parlamen (Volkstraad, antara 1918-1942) melainkan dipakai sebagai alat perjuangan melawan kolonialisme. Baru sepuluh tahun setelah kemerdekaan, yakni tahun 1955, parpol-parpol mulai ambil bagian dalam pemilihan umum dan mengisi parlamen (DPR serta Konstituante). Demikian halnya kejadian di benua Eropa, asal partai politik mulai dikenal. Perkembangan hak pilih universal lah, yang merupakan hasil dari dinamika perjuangan massa ekstra-parlamen, yang memaksa kelompok-kelompok politik dalam parlamen (saat itu hanya berisi kaum bangsawan dan aristokrat) untuk menjalin hubungan dengan massa—sehingga kemudian terbentuk partai politik — (Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik).

Kenyataan di atas menunjukkan bahwa politik elektoral dalam wujud sekarang merupakan produk dari dinamika politik massa yang kemudian menempatkan parpol sebagai subyek penting dalam sistem politik modern. Memandang partai politik semata untuk menjalankan aktivitas elektoral, sebagaimana yang dilakukan pemerintah, DPR, dan sejumlah kaum akademisi sekarang, dapat ditarik kemiripannya dengan praktek kelompok-kelompok aristokrat/bangsawan di Inggris dan Prancis, yang hanya “memerlukan” dukungan rakyat dalam bentuk suara (votes). Pola semacam ini yang mengalami penguatan di berbagai negeri dan dipaksakan untuk diterima sebagai bentuk final dari demokrasi “secara universal”. Namun penganjurnya kurang menyadari, bahwa pola ini justru bertentangan dengan demokrasi—sebagai capaian tertinggi dari evolusi pemerintahan sepanjang sejarah umat manusia.

Fluktuasi kebebasan berpartai

Sedikit mengilas balik, di Indonesia, dalam waktu relatif singkat persoalan kebebasan berpartai telah mengalami fluktuasi tajam; dari sistem yang ketat di masa orde baru (sampai 1998), kemudian nikmat kebebasan sesaat (antara 1998-2001), dan kemudian kembali mengalami pengetatan menjelang pemilu 2004 hingga sekarang.

Di masa orde baru Soeharto, seluruh jabatan politik ditentukan dari atas ke bawah (top-dowm). Bila ada aspirasi dari bawah, pun harus melalui saringan yang ketat, antara lain dengan ketentuan ‘bersih diri’ dan ‘bersih lingkungan’, atau, tidak menjadi potensi yang membahayakan kemapanan rezim berkuasa. Karenanya “penyederhanaan sistem kepartaian” dilakukan melalui fusi yang dipaksakan, dan posisi politik penting hanya dipegang oleh para loyalis orde baru. Hanya Golongan Karya (Golkar) yang memegang kekuasaan mutlak, dengan dua partai politik sebagai aksesoris “demokrasi Pancasila” ala orba.

Sistem ini jebol oleh dua kekuatan yang saling bertemu pada momentum krisis ekonomi tahun 1997-1998, yaitu gelombang perlawanan rakyat di satu sisi, dan kepentingan kapital internasional di sisi lain—yang menghendaki liberalisasi sepenuhnya atas sistem ekonomi-politik nasional. Gelombang perlawanan rakyat berhasil menunjukkan kekuatan tawarnya dalam pembukaan sistem politik. Sehingga, pada pemilu tahun 1999, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999, syarat pendirian parpol dibuat sangat mudah, yaitu cukup dengan melibatkan minimal 50 (lima puluh) orang berusia di atas 21 tahun yang mencatatkan pendirian partai pada notaris.

Namun bulan madu kebebasan berpartai hanya berlangsung singkat, karena setelah itu langsung dikungkung melalui rentetan peraturan yang memberatkan syarat pendirian partai politik. Masing-masing lewat keluarnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001, dan semakin ketat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, kemudian lebih ketat lagi lewat revisi yang baru lalu.

Pembatasan dalam liberalisasi?

Membatasi keinginan warga negara untuk mendirikan partai politik, dalam iklim liberalisasi seperti sekarang, adalah paradoks yang menggelikan. Namun kenyataan ini yang sedang terjadi. Karenanya, gugatan terpenting saat ini bukan persoalan ke depan yang lebih maju; seperti sistem pemerintahan seperti apakah yang akan terbentuk sebagai hasil demokratisasi pasca 1998. Pertanyaan kita sekarang terpaksa mundur ke belakang, yaitu tentang komitmen kekuatan-kekuatan politik yang ada di kekuasaan terhadap demokrasi itu sendiri—sebagai fondasi bangunan sistem pemerintahan yang hendak diciptakan.

Susunan politik saat ini memang didirikan lewat cara yang berbeda dibandingkan masa kolonial dengan Volkstraad, maupun dengan masa kediktatoran orde baru yang dibayang-bayangi teror kekerasan militer. Bila pada kedua masa tersebut pemaksaan dalam menyusun kekuasaan politik dilakukan melalui kekuatan militer, maka pada masa sekarang paksaan tersebut melalui kekuatan ekonomi. Sulit membayangkan kelompok warga negara atau lapisan sosial yang tidak kaya dapat membentuk parpol sesuai syarat dan batas waktu yang tercantum dalam revisi Undang-Undang dimaksud.

Menghadapi situasi ini, dalam hemat kami, terdapat dua opsi bagi kelompok warga negara dari lapisan sosial pas-pasan yang hendak mendirikan partai politik sebagai sarana pendidikan politik rakyat. Pertama, tetap mendirikan partai politik tanpa harus meminta legitimasi dari pemerintah. Konsekuensinya, ruang gerak parpol dimaksud menjadi lebih terbatas dan—sangat mungkin—lebih sulit memperoleh kepercayaan massa rakyat yang masih berkesadaran formal legalistik. Kedua, kelompok warga negara ini dapat mengorganisir kekuatan untuk melakukan perlawanan terhadap keputusan dimaksud, baik melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melalui metode perjuangan lain. Kedua opsi ini pun dapat dilakukan secara simultan.
Dominggus by Berdikari online

Kamis, 09 Desember 2010

Memaknai Peringatan Hari Anti Korupsi

Sejak penandatanganan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melawan korupsi tahun 2003, tanggal 9 Desember setiap tahun diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Acara tahunan ini dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya korupsi dan bagaimana melawannya. Pada momentum peringatan tahun 2009 lalu di Indonesia, terjadi aksi massa besar-besaran di Jakarta serta sejumlah kota lain, sehubungan dengan terangkatnya kasus aliran dana bailout Bank Century dan, terkait itu, kasus kriminalisasi terhadap pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mengusutnya. Aksi tersebut untuk sementara waktu berhasil mencegah proses kriminalisasi terhadap dua pejabat dimaksud, tapi masih sangat kecil untuk mampu mengatasi masalah korupsi di negeri ini, bahkan untuk mengungkap kasus Century.

Dalam dimensi yang luas, persoalan korupsi berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem politik, sistem hukum dan budaya. Terkait dengan sistem ekonomi, korupsi dapat dilihat sebagai hasil dari sistem ekonomi tidak produktif yang berdiri sejajar dengan tingginya ‘tuntutan’ konsumsi. Pada kondisi demikian sistem politik dan sistem hukum didirikan sesuai ‘tuntutan’ untuk membiarkan atau bahkan mendukung praktek korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Di sini korupsi menjelma jadi budaya, kemudian berkait dengan persoalan etik dan moral: bagaimana tanpa ‘rasa malu’ para aparatur negara terus mencuri sesuatu yang bukan hasil kerjanya, atau menyelewengkan kekuasaan yang dimandatkan kepadanya untuk kepentingan diri dan kelompok.
by:editorial Berdikarionline

Situasi aktual negeri ini kurang lebih menunjukkan keadaan di atas. Kasus Century, kasus Gayus Tambunan, dan berbagai kasus lain yang terjadi sebelumnya, telah menelanjangi hampir seluruh aparatus penegak hukum sebagai bagian dari pelaku korupsi. Ironi ini sangat nyata sehingga sering diungkap dalam pepatah “menyapu lantai dengan sapu yang penuh kotoran”, yang hasilnya tentu tidak akan bersih. Semakin memprihatinkan, karena kondisi tersebut tidak segera diatasi oleh pemerintah, misalnya dengan perombakan total terhadap lembaga-lembaga dimaksud, tapi malah dimanfaatkannya untuk kepentingan politiknya.

Pemerintahan berkuasa, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, gemar mengkampanyekan perang melawan korupsi, tapi dalam prakteknya justru menyuburkan korupsi, sambil menggunakan alat-alat negara yang dipercayakan ada di tangannya (kepolisian, kejaksaan, dan KPK) untuk mementung lawan-lawan politik. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga hukum pun semakin merosot, dan sebagai gantinya, di beberapa tempat rakyat sendiri yang bergerak untuk ‘menuntaskan’ kasus-kasus yang terungkap.

Di sini kami kembali teringat kesimpulan dari seorang ilmuwan klasik, Friedrich Carl Von Savigny, bahwa hukum merupakan produk politik pada zamannya. Politik yang korup menghasilkan hukum yang korup pula. Sejauh ini masih terbukti bahwa gerakan rakyat merupakan cara yang paling efektif untuk memeranggi korupsi. Kontrol rakyat terhadap aparatus pemerintahan mensyaratkan adanya alat kontrol (organisasi) rakyat di luar institusi formal yang sudah berdiri. Posko-posko perjuangan rakyat untuk kesejahteraan yang ada sudah saatnya ditambah muatannya sebagai posko anti-korupsi. Sejalan dengan itu diperlukan bangunan tata ekonomi baru yang produktif dan budaya baru yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial sebagai dasar bagi negeri baru tanpa korupsi. Lagi-lagi, untuk perombakan ini tentu saja dibutuhkan sebuah gerakan politik.

PRD

PRD
100 hari SBY