Jumat, 15 April 2011

RAKYAT NTB MENGHADANG DPR-RI


Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Nusa Tenggara Barat /PR-NTB (LARD,LMND,STN dan SRMI) melakukan aksi memblokir bandara selaparang yang dipastikan hari itu DPR-RI dari komisi VII dan XI akan melakukan pertemuan membahas tentang akuisisi divestasi saham PT.NNT sebesar 7%,yang dimana saham tersebut masih dalam perdebatan antara pemerintah pusat dengan pemprov NTB setelah sekitar satu jam orasi di lingkar bandara akhirnya DPR-RI lepas landas di bandara sementara itu di luar bandara massa aksi mencoba untuk menghadang dengn tidur di jalan namun satuan polisi dan pol PP membubarkan paksa massa aksi dan sempat terjadi dorong-dorongan dan adu mulut tidak puas dengan kejadian itu massa aksi menngejar DPRRI sampai aula kantor gubernur NTB disana mereka ditahan aparat kepolisian sehingga mereka melakukan orasi diluar .Seusai pertemuan didalam akhirnya pihaak DPR-RI keluar menemui massa aksi dan lansung menanda tangani kesepakatan didepan massa aksi dengan janji akan terus memperjuangkan aspirasi rakyat NTB untuk kesejahteraan.
sementara itu koordinator aksi Ahmad Rivai,SH menyatakan :Rencana divestasi saham 7 % milik PT. NNT kepada pihak nasional terancam mengalami kegagalan, hal ini disebabkan oleh kengototan pemerintah pusat untuk membeli sisa saham yang akan di divestasikan ini. Sehingga sampai saat ini belum menemukan titik temu siapa yang akan mendapatkan saham tersebut.

Kegagalan proses divestasi ini akan sangat menguntungkan PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT). Sejak awal perusahaan tersebut enggan menjalankan kewajibannya melakukan divestasi khususnya bagi kepemilikian saham oleh pemerintah (Negara). Keengganan tersebut disebabkan kekhawatiran adanya intervensi Negara (pemerintah/rakyat) terkait kebijakan internal perusahaan tersebut baik terkait upah, community development dan kebijakan pengelolaan lingkungan. Selama ini kebijakan pertambangan PT. Newmont cenderung merugikan rakyat. Inilah watak sejati dari Imperialisme yang hanya mau mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan kepentingan orang banyak.

Divestasi saham 7 % milik PT. NNT menurut kami haruslah diletakkan di atas semangat Otonomi Daerah. Sehingga dalam hal ini pemerintah pusat haruslah memberikan hak kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kesempatan memperoleh saham 7 % yang akan didivestasikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT). Kami rakyat Nusa Tenggara Barat mempertanyakan kenapa sampai saat ini pemerintah pusat masih tetap bertahan untuk membeli saham 7 % ini, padahal pada divestasi pertama saham 24 % pemerintah pusat tidak berkeinginan mengakuisisi saham tersebut, padahal nilainya jauh lebih besar.

Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan menyatakan sikap untuk tetap mengakuisisi saham 7 % yang akan didivestasikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT), dengan alasan bahwa pemerintah daerah sudah mendapat 24 % saham PT. NNT. Padahal pemerintah pusat sudah mendapatkan rata-rata 5,8 Triliyun rupiah per tahun dari hasil eksploitasi perusahaan Tambang PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) yang saat ini sedang beroperasi di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat. Bandingkan dengan Pemerintah Daerah yang hanya mendapatkan puluhan miliar rupiah per tahun dari royalty, sungguh sangat ironis dan menyedihkan situasi ini.

Untuk itu kami dari Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD NTB), Serikat Tani Nasional (STN NTB), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND NTB), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) yang tergabung dalam Persatuan Rakyat NTB (PR – NTB) menuntut :
1. 7 % saham yang didivestasikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) menjadi milik Pemerintah Daerah.

Selasa, 08 Maret 2011

PR NTB GEDOR MAPOLDA NTB


Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam PR NTB mulai jam 10 start dari LARD yang tergabung antara lain (Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi(LARD),Partai Rakyat Demokratik (PRD), Study Demokrasi Kebangsaan (SDK), Federasi Serikat Nelayan Tani Buruh (FS NTB) Indonesia, Kajian Muda Sumbawa Barat (Kamus – B), Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Sumbawa (FKPPMS), Gerakan Pemuda Mahsiswa Sumbawa Selatan (GPMSS),Mataram Care Society (MCS) pukul 11.30, menuju depan kampus ikip menunggu beberapa massa aksi kemudian sekitar jam 10.45 datang kawan dari SDK kemudian naik motor dan jam 10.50 bergerak ke Mapolda NTB dengan konfoi sepeda motor sekitar 16 SPM, samapai polda NTB jam 11.00. Kemudin iwan purniawan dari PRD sebagai koorlap menyerukan berbaris dan memerintahkan salah satu peserta aksi membagi selebaran dan bergerak ke kantor polda NTB sekitar jam 11.10. orasi pertama diberikan kepada perwakilan dari GERAK NTB andra ashadi yang juga ketua LMND NTB menegaskan POLRI gagal mereformasi diri, orasi dilanjutkan oleh iwan harianto, SH dari LARD mataram yang menyerukan polda NTB mendesak masalah itu apabila polda tidak mampu maka mendesak polri memecat kapolda NTB, sementara koordum ahmad rifai melakukan negosiasi dg pihak kapolda sehingga disepakati 4 perwakilan yang masuk dan diterima oleh Wadir Bareskrim polda NTB diantaranya dari PRD Ahmad Rifai, SDK Viken Madrid, MSC Taufik, LARD lahmuddin, 4 perwakilam masuk mapolda NTB tapi tejadi perdebatan tepatnya di depan ruang direktur bareskrim soal jumlah perwakilan yang masuk yang awalnya 4 di ciutkan menjadi 2 sehingga disepakati yang masuk perwakilan adalah PRD dan SDK dan dari kepolisin yaitu Kabag. Analis polda NTB dan Wadir bareskrim Mapolda NTB dengan beberapa wartawan kepolisian serta intelijen dari polresta mataram, polda NTB dan dari TNI, setelah bertemu pertemuan dibuka kabag analis polda NTB yang memberikan kesepakatan kepada 2 orang utusan untuk memberikan pemaparan tentang tuntutan yag disampaikan oleh PRD NTB yang intinya menegagaskan :
1. Pihak kepolisian melepaskan 5 warga yang ditahan polretsa bima
2. Menghentikan teror intimidasi dan pejemputah paksa pada warga dan gerakan pro demokratik di Bima
Kemudian dari SDK Madrid Viken menegaskan :
1. Menegaskan kepolisisan lebih cermat meneliti persoalan di Bima dimana adanya exploitasi tambang yang meresahkan warga.
Kemudian pihak polda mengklarifikasi :
1. Tidak melakukan tindakan intimidasi yang ada hanyalah mejemput warga yang sudah dipanggil 2x untuk diminta keterangannya tapi tidak hadir sehingga kepolisian menjemput warga tersebut dan mengajak 2 perwakilan PR NTB yaitu : Sepakat menegakkan supremasi hukum, dari PRD menegaskan dengan memberikan pertanyaan kabag analis atas nama siapa warga yang dipanggil oleh kepolisian sehingga kami bisa kroscek dilapanagan, pihak kapolda NTB tidak bisa menjelakan itu, nanti akan di pertanyakan anak buahnya. Dalam pertemuan itu menemukan kata sepkat sama-sama bertemu dilapangan dan sama-sama melakukan analisa dalam rangka ,menegakkan supremasi hukum dan pertemuan berakhir.
selain itu menurut Kordum aksi Ahmad Riva'i ,SH bahwa
Beberapa Minggu kemarin Nusa Tenggara Barat di kejutkan dengan tindakan aparat Kepolisian yang menembaki aksi warga Lambu, Sape, dan Langgudu Bima pada 10 Februari 2011, yang menuntut pencabutan SK nomor 188/45/357/004/2010 tentang pemberian izin eksplorasi tambang kepada PT. Sumber Mineral Nusantara, seluas 24.980 H dan PT. Indo Mineral Cipta Persada seluas 14.318 Ha
Tidak hanya sampai disitu berselang berapa hari kemudian Kejadian serupa juga terulang kembali dimana warga Kecamatan Perado yang selama ini menolak operasi perusahaan tambang emas PT. Valey Sumbawa Mining tepatnya pada tanggal 24 Februari 2011 warga Perado mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga atasnama Ahmadin yang ikut serta pada unjukrasa menolak operasi PT. Valey Sumbawa Mining pada tanggal 12 Februari 2011 ditangkap oleh polisi, niat baik warga parado yang mendatangi mapolsek parado dalam rangka menayakan kepada pihak kepolisian atas penangkapan ahmadin tersebut berujung pada penembakan yang mengakibatkan Sembilan warga parado menjadi korban
Dalam beberapa tahun terakhir paska disahkannya Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara oleh Rezim Neoliberal (SBY-Boediono) jalannya Imperialism (Penjajahan) atas bangsa Indonesia yang di Komandoi oleh Amerika Serikat dan konconya semakin terbuka lebar serta agresivitasnya tidak ada yang mampu menghadang.
Atas semakin aggressivenya penjajahan tersebut memperlihatkan kepada kita di Nusa Tenggara Barat soal Hak pengolahan tanah baik yang ada di Pulau Sumbawa, Pulau Lombok yang sepenuhnya dikuasai oleh investor pertambangan yang telah memegang izin Kuasa Pertambangan (KP) sebagimana yang di amanatkan oleh Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba maka istilah Kuasa Pertambangan (KP) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 yang di lansir beberapa Media Cetak terdapat 63 Kuasa Pertambangan (KP) yang dikeluarkan oleh Bupati /Walikota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat .
Kepala Daerah yang berada di Pulau Sumbawa telah mengeluarkan Kuasa Pertambangan (KP) sebanyak 49 dan dipulau Lombok sebanyak 14 Kuasa Pertambangan, dari 49 KP di Pulau Sumbawa, sebanyak 25 Kuasa Pertambangan (KP) dikeluarkan oleh Bupati Sumbawa dan sisanya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebanyak 6 Kuasa Pertambangan (KP), Bima sebanyak 13 Kuasa Pertambangan (KP), Kota Bima sebanyak 1 Kuasa Pertambangan (KP) dan Dompu sebanyak 13 Kuasa Pertambangan (KP), sedangkan untuk pulau Lombok, Lombok Barat mengeluarkan 13 Kuasa Pertambanganan (KP), Lombok Timur sebanyak 1 Kuasa Pertambangan.

Paska Penembakan Warga Lambu, Lambu, Sape, Langgudu, Parado Kabupaten Bima Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bima melakukan penahan terhadap : Mashulin, Nurrahman, Tasrif, Abidin, Faisardin yang dalam Siaran Persnya Kaur OPS Satuan Reskrim Polres Bima Kota Ipda Nurdin menjelaskan kasus itu dibagi kedalam Dua Jenis Kasus yang Pertama Kasus Pengerusakan dan Pembakaran yang terdiri dari Tiga Berkas , yang Kedua Kasus Senjata Tajam (Sajam) yang terdiri Satu Berkas,tidak hanya tindakan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tapi intimidasi, pengejaran pengejaran terhadap warga dan aktivis prodemokratik yang dianggap sebagai Provokator (dalang intektual).
Atas sikap dan tindakan pihak kepolisian yang demikian refresive dengan cara menembaki dan mengkriminalitas setiap tindakan demokratik rakyat seperti aksi demonstrasi dan lain sebaginya maka kami Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi(LARD),Partai Rakyat Demokratik (PRD), Study Demokrasi Kebangsaan (SDK), Federasi Serikat Nelayan Tani Buruh (FS NTB) Indonesia, Kajian Muda Sumbawa Barat (Kamus – B), Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Sumbawa (FKPPMS), Gerakan Pemuda Mahsiswa Sumbawa Selatan (GPMSS),Mataram Care Society (MCS) yang tergabung dalam Persatuan Rakyat (PR) Nusa Tenggara Barat menyatakan Sikap Tegas :

1. Lepaskan Lima Warga (Mashulin, Nurrahman, Tasrif, Abidin, Faisardin ) yang di tahan Pihak Polresta Bima yang di kriminalisasi dengan tuduhan melakukan Pengerusakan dan Pembakaran dan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat aksi pada 10 februari 2011 yang menuntut pencabutan SK nomor 188/45/357/004/2010 tentang pemberian izin eksplorasi tambang kepada PT. Sumber Mineral Nusantara, seluas 24.980 H dan PT. Indo Mineral Cipta Persada seluas 14.318 Ha di Kantor Camat Lambu Kabupaten Bima
2. Hentikan Terror, Intimidasi, Penjemputan Paksa Kepada Warga dan Aktivis Pro Demokratik Bima yang di lakukan oleh pihak polresta bima karna hal ini bisa menyulut Konplik yang lebih luas.
3. Bila ini tidak bisa di Realisasikan maka kami menuntut Kapolri untuk memecat Kapolda Nusa Tenggara Barat
4. Cabut Ijin Operasi PT. Sumber Mineral Nusantara, PT. Indo Mineral Cipta Persada dan PT. Valey Sumbawa Mining,
5. Cabut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Judicial Review Undang Undang Mineral & Batubara No 14 Tahun 2009 dan berbagai Peraturan Pemerintah baik Pusat & Daerah dalam hal ini Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang menjadi Alat Syah terhadap Perampokan Kekayaan Alam Bangsa Indonesia

Serta Menyerukan Kepada Seluruh Rakyat Indonesia :

untuk membangun Persatuan Nasional Lawan Penjajahan Asing (Imperialisme) dan menjadikan Rezim Neoliberal (SBY-Boediono) sebagai Musuh Rakyat Indonesia karna Pemerintahan yang mereka bangun telah melahirkan Rakyat dan Bangsa Indonesia di jajah oleh Pihak Asing (Imperialism).
(Editorial)

PR NTB GEDOR POLDA

Puluhan Massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat NTB melakukan aksi menuntut ke Mapolda NTB massa yang berkumpul di depan kampus IKIP mataram mulai bergerak ke polda sekitar jam 10.00 wita sampil melakukan yel-yel ,akhirnya massa tiba di depan pintu gerbang polda
setelah beberapa peserta aksi orasi akhirnya pihak polda menerima perwakilan aksi untuk masuk bertemu dengan Humas polda NTB setelah beberapa menit akhirnya perwakilan keluar dengan hasil 1.polda akan melakukan pengecekan ke lapangan sebelum menerima tuntutan pendemo yang mana tuntutannya seperti pernyataan yang di ungkapkan koordinator PR NTB Ahmad Riva,i,SH
Beberapa minggu kemarin NTB dikejutkan dengan tindakan aparat kepolisisan yang menembaki aksi warga lambu,sape dan Langgudu Bima pada 10 mfebruari 2011 yang menuntut pencabutan SK nomor 188/45/357/004/2010 tentang perizinan eksplorasi tambang kepada PT.sumber Mineral Nusantara seluas 24.980 Ha dan PT. Indo Mineral Cipta Persada seluas 14.318 Ha namun penolakan tersebut berakhir ricuh pihak polresta bima melakukan penembakan dan satu terluka parah 5 orang di tangkap
untuk itu nPR NTB menuntut
1.Bebaskan Lima warga yang di tangkap di mapolres Bima
2.Hentikan Teror,Intimidasi,penjemputan paksa pada warga dan aktifis prodem nbima yang dilakukan mapolres bima
3.bila tidak terealisasi maka kami minta polri mencopot jabatan kapolda NTB
4.Cabut Izin Operasi PT.SMN dan PT.IMCP
5.cabut uu no 25 tahun 2007 ttg penanaman modal dan judicial review uu mineral & nbatubara no 14 thn 2009.

Kamis, 10 Februari 2011

PT.NNT Nusa Tenggara DI SEGEL RAKYAT


Mataram,10 Februari 2011
Puluhan Massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PR-NTB),melakukan aksi turun kejalan menuntut divestasi saham 7% PT.NNT segera di realisasikan dan menghimbau kepada pemda KSB dan Pemprov NTB jangan terpecah belah oleh permainan PT NNT,
Massa aksi yang start sekitar pukul 10.00 wita di lapangan eks bupati lobar mulai berjalan menuju kantor PT.Newmont Nusa Tenggara dengan meneriakkan yel-yel perlawanan (Divestasi gagal NNT Untung....Divestasi Gagal Rakyat Buntung)
Isu divestasiini digulirkan sekitar sebulan lalu yang mengakibatkan konflik bupati KSB VS Gubernur NTB yang menurut korlap Heriyadi ada kepentingan di belakangnya yakni di balik gubernur ada PT DMB ada bakri group sedangkan di belakang kab.Sumbawa Barat ada PT.Titan Metal yang terindikasi milik SBY maka korlap menegaskan jangan sampai pemda dan pemprov berseteru oleh dua kepentingan ini yang akan mengorbankan rakyat
sesampai di kantor PT,NNT masa melakukan orasi bergantian sampai pada akhirnya massa melempar kantor dan menyegelnya
sementara itu KORDUM aksi Ahmad Riva'i,SH menegaskan
Isu divestasi saham PT. Newmont semakin marak dan mengemuka menjadi bahan diskursus di tengah-tengah masyarakat NTB dalam beberapa waktu belakangan ini. Bahkan menciptakan konflik bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Kuatnya hasrat pemerintah daerah di luar situasi konflik yang sedang terjadi antara pemerintah propinsi Nusa Tenggara Barat denga pemda Sumbawa Barat untuk memiliki saham 7 % yang didivestasikan oleh PT. Newmont adalah sesuatu yang positif bagi kepentingan masyarakat. Hanya saja hasrat tersebut harus dilandasi aturan-aturan yang jelas sehubungan dengan bagaimana mendapatkan saham tersebut dan bagaimana memanfaatkan hasilnya di masa yang akan datang.
Masyarakat NTB memahami bahwa pemerintah tidak memiliki cukup uang untuk membeli keseluruhan saham perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Sehingga dapat pula memahami rencana pemerintah untuk mengajak pihak-pihak lain yang tentunya menguntungkan buat pemerintah daerah. Di tengah resistensi Newmont yang berupaya menjegal jangan sampai sahamnya berpindah kepemilikan kepada pihak nasional, maka pemerintah juga harus berhati-hati jangan sampai terjebak pada cara-cara yang salah dan tidak populis.
Rencana divestasi saham 7 % milik PT. NNT kepada pihak nasional terancam mengalami kegagalan yang disebabkan oleh terjadinya konflik of interest antara pemerintah propinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. Masing-masing pihak terprovokasi untuk tetap mempertahankan cara mereka masing-masing untuk membeli saham 7% yang didivestasikan sehingga tidak menemukan ruang komunikasi dan solusi.
Kegagalan terhadap proses divestasi tersebut akan memiliki konsekuensi sebagai berikut :
1.Pelanggaran terhadap UU No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, UU No. 11 Tahun 1967 tentang pertambangan dan Kontrak karya (KK) antara PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) dengan pemerintah RI tahun 1986.
2.Kegagalan divestasi akan berpotensi merugikan Negara Republik Indonesia (RI), berdasarkan Kontrak Karya tahun 1986, Hingga pada akhir tahun kesepuluh kepemilikan saham nasional pada PT. NNT telah mencapai mayoritas yaitu 51 persen. Walaupun sekarang sudah memasuki tahun kesebelas. Kepemilikan saham nasional secara mayoritas sangat penting terkait dengan kegiatan operasi tambang PT. Newmont, mengingat keuntungan bersih perusahaan tersebut setiap tahun dapat mencapai angka 13 triliun rupiah. Perusahaan PT. Newmont hanya membutuhkan waktu 2 tahun untuk mengembalikan seluruh modal yang ditanamkan pada kegiatan pertambangan.
3.Kegagalan divestasi sangat menguntungkan PT. Newmont. Sejak awal perusahaan tersebut enggan menjalankan kewajibannya melakukan divestasi khususnya bagi kepemilikian saham oleh pemerintah (Negara). Keengganan tersebut disebabkan kekhawatiran adanya interpensi Negara (pemerintah/rakyat) terkait kebijakan internal perusahaan tersebut baik terkait upah, community development dan kebijakan pengelolaan lingkungan. selama ini kebijakan pertambangan PT. Newmont cenderung merugikan rakyat.
Kegagalan proses divestasi jelas akan berpotensi merugikan rakyat dan memberikan keuntungan pada PT. NNT dalam hal ini kepentingan Newmont untuk mengeksploitasi sumber daya alam rakyat NTB yang ada di dodo rinti Kabupaten Sumbawa. Hal ini tidak boleh kita biarkan terjadi, sehingga kami dari Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Federasi Serikat Nelayan, Tani, Buruh Indonesia (FS NTBI), Studi Demokrasi Kebangsaan (SDK), Kajian Muda Sumbawa Barat (KAMUS B) yang tergabung dalam PERSATUAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT (PR – NTB) menyerukan :
1.Pemerintah daerah harus melibatkan rakyat secara luas dalam proses pengambilan keputusan strategis semacam ini. Skema divestasi dirumuskan dengan melibatkan masyarakat dengan cara mengkomunikasikan, mediskusikan dan merumuskan melalui proses terbuka dan transparan. Proses yang terjadi selama ini tidak dilakukan secara lebih terbuka dan transparan sehingga sangat syarat terjadinya gratifikasi (suap) untuk menggagalkan divestasi. Karena divestasi yang gagal akan sangat menguntungkan newmont.
2.Pemerintah daerah harus melakukan komunikasi satu dengan lainnya (baik antara pemerintah propinsi dengan pemerintah kabupaten, maupun antara pemerintah kabupaten) untuk dapat menuntaskan proses divestasi. Sehingga jangan sampai provokasi (adu domba) antara pemerintah daerah menggagalkan divestasi dan menguntungkan newmont.
3.Menyerukan kepada seluruh masyarakat NTB untuk menolak upaya-upaya untuk menggagalkan proses divestasi baik yang dilakukan oleh PT. NNT maupun pihak-pihak lain. Divetsasi saham harus diletakkan bagi upaya kepemilikan saham oleh nasional sehingga akan memiliki signifikasi ekonomi bagi pembentukan modal nasional dan kemandirian terhadap kekayaan sumber daya alam yang kita miliki.

Kamis, 23 Desember 2010

Aksi APJ Loteng


Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Parlemen Jalanan Melakukan aksi Longmarc dari Kantor Dikpora Loteng menuju kantor DPRD dimana massa aksi melakukan orasi beberapa menit kemudian beranjak ke kantor pertanian dan peternakan loteng setelah beberapa kali bergantian orasi kemudian massa bergerak maju menuju kantor bupati disana massa diminta perwakilan masuk dan di terima oleh asissten I dan II bupati loteng dengan hasil hari senin 27 desember 2010 pimpinan-pimpinan ormas di undang dalam pertemuan semua SKPD yang bersangkutan dengan tuntutan APJ,selesainya di kantor bupati massa kemudian merangsek masuk ke lapangan DPRD loteng disana diterima lansung aleh perwakilan DPRD dari Partai Demokrat dan Patriot di tengah lapangan
Sementara itu Humas aksi Moh.Khaerul hadi setelah di konfirmasi menyatakan bahwa aksi yang mereka lakukan ini merupakan aksi yang kesekian kalinya sebab selama ini pemda ataupun legislatif hanya mengiyakan namun tak ada realisasi yang pasti sementara itu ketua PRD Loteng Saeful Azhak menegaskan bahwa Pemda harus berdaulat jangan sampai semua BUMD di kuasai pemilik modal sebab hari ini rakyat indonesia sudah capek dengan kondisi semua ini disamping itu sarfian dari SRMI mengatakan bahwa program pengentasan kemiskinan yang di lakukan pemerintah lewat Konversi mitan ke gas 3 kg akan berhasil sebab semua rakyat miskin hari ini akan di berikan Bom 3 kg sehingga orang miskin akan mati dan tercapailah program pengentasan kemiskinan.
setelah itu massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 13.00 wita
setelah di bacakannya pernyataan sikap sbb:
Sudah Jatuh terhimpit tangga….
Kata yang pas buat petani yang sudah gagal di musim tembakau kembali akan digagalkan oleh system birokrasi karena langka dan melambungya harga pupuk
Salah satu penyebabnya adalah pertama : ekonomi rakyat, yang sekarang ini bertumpu pada pertanian dan usaha-usaha kecil (UKM, industri rumah tangga, dan usaha informal), semakin hancur akibat invasi dari retail-retail bermodal besar, seperti Circle K, Alfamart, Seven-Eleven, dsb, yang sudah bisa masuk ke kampung-kampung
Kedua: Derajat pelaksanaan ekonomi neoliberal saat ini menunjukkan, bahwa di beberapa sektor ekonomi yang penting, modal asing telah mengambil porsi yang lebih besar dibanding modal dalam negeri, misalnya jenis tambang dan migas (± 80%), bank (± 50%), industri, jasa, dan 70% saham di pasar modal.
Ketiga:Data dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan, Kontraktor Asing menguasai 329 atau sekitar 65 Persen Blok Minyak dan Gas di Indonesia, Total Blok Minyak dan Gas yang beroperasi, Perusahaan Nasional hanya menguasai 24,27 persen, selebihnya dikuasai konsorsium perusahaan lokal dengan multinasional. Namun, kepemilikan saham di bawah 20 persen saja, akhir Mei 2009, data Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan keterlibatan Perusahaan Nasional baru 29,1 persen, dari 69,9 Persen Dominasi Asing dalam industri minyak dan gas sekitar 70 persen di antaranya perusahaan Amerika serikat yang paling besar.
Artinya Negara lebih mementingkan kebutuhan asing daripada rakyatnya yang tiap tahun membutuhkan gas sebagai bahan dasar membuat pupuk.
KeEmpat: pemerintah daerah, bukan karena mereka jahat tetapi mereka tidak punya kepedulian kepada petani, dengan begitu mereka tidak memahami dan tidak mau paham soal kebutuhan petani tentang pupuk karena lemahnya control pemda ke bawah sehingga banyak spekulan pupuk yang bermain.
Kelima Tidak relevannya data kemiskinan versi BPS
Sebagai petani yang juga rakyat Indonesia, Negara harus melihat bahwa keselamatan ummat manusia sangat ditentukan oleh usaha pertanian yang dilakukan oleh para petani sebagai penghasil pangan sekaligus sebagai pejuang pangan
Namun sampai dengan hari ini rakyat khususnya kaum tani selalu di kesampingkan terutama pada musim tanam ketika petani sangat membutuhkan pupuk dan modal.
Di lombok tengah misalnya Luas panen hingga 74.169 Ha yang menghasilkan produksi sampai 385.186 ton dan sampai saat ini masih mengandalkan sektor pertanian sebagai penyumbang PDRB terbesar hingga 31,21% sehingga seharusnya pemda lebih focus memperhatikannya.
Sedangkan Dari data yang kami peroleh bahwa sebenarnya pupuk untuk jatah Lombok tengah mencapai 25.360 Ton (urea) namun yang sudah cair mencapai sekitar 19.000 ton dan sisanya kemana??....
Selain pupuk banyak lagi masalah yang kami hadapi seperti langkanya mesin traktor sehingga kami berharap pada anggaran 2011 nanti di Dana Bagi Hasil Cukai-Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk Loteng bukan dalam bentuk uang namun dalam bentuk alat produksi pertanian karena mencapai Rp.23,7 M
Disamping itu juga Pemda sedang sibuknya melakukan konversi Mitan ke gas yang dimana rakyat kembali di jadikan bahan percobaan dalam makna tahapan untuk konversi tersebut belum matang apalagi sekarang maraknya pungutan liar yang terjadi di beberapa desa artinya yang akan menerima gas 3 kg harus menebus Rp.15.000 tanpa ada undang-undang yang jelas.
Maka Kami yang tergabung dalam Aliansi Parlemen Jalanan Kabupaten Lombok Tengah (PRD,STN,SRMI) menuntut kepada pemerintah agar
1. Perketat control pendistribusian Pupuk sampai ke petani
2. Libatkan ormas tani dalam mengontrol pendistribusian pupuk
3. DBH-CHT 2011 harus berupa alat produksi
4. Tangkap Petugas yang melakukan pungli pada pendataan Gas 3 kg
5. Menolak 14 kriteria miskin versi BPS
6. Pendidikan dan kesehatan geratis untuk rakyat miskin
7. Segera buat lapangan pekerjaan baru untuk rakyat
8. Mendukung sepenuhnya Tujuh Komitmen Pemerintahan baru hari ini.
9. Perkuat kontrol negara dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama hasil tambang, pertanian, kehutanan, kelautan, dsb.
10. Proteksi terhadap pasar di dalam negeri, khususnya untuk menampung produk industri menengah dan kecil di dalam negeri
Karena bagi kami Sistim neoliberalisme telah menjadi penyebab paling pokok atas keterpurukan ekonomi, politik, dan kebudayaan di dalam negeri. Neoliberalisme juga menyebabkan politik luar negeri Indonesia tidak bermartabat. Dan, dalam keadaan itu, SBY-Budiono telah menjadi bagian dari masalah neoliberal ini.

Untuk itu, bagi kami, pilihan satu-satunya dan paling mungkin adalah gerakan banting stir atau memutar haluan, yakni meninggalkan segala hal yang berbau neoliberalisme dan imperialism dan kembali mewujudkan kedaulatan politik, ekonomi, dan budaya.
Demikian terima kasih

Hentikan Neoliberalisme! Rebut (kembali) Kedaulatan Nasional!

Selasa, 21 Desember 2010

Salah Kaprah Pembatasan Partai Politik


Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berlangsung mulus sampai ketuk palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Kamis, 16 Desember 2010. Pada revisi ini tercakup ketentuan-ketentuan baru yang memperberat syarat pendirian partai politik untuk memperoleh status badan hukumnya (Editorial BO, 14/12).

Cukup menggelitik, bahwa tidak ada satupun argumentasi diajukan, baik oleh pemerintah maupun DPR, sebagai dasar pijakan langkah memperberat syarat ini. Bilapun tampak ada, argumentasi tersebut sangat terbatas dan tidak relevan, yaitu menghubungkannya dengan syarat keikutsertaan parpol dalam pemilu. Dikatakan, pembatasan jumlah parpol ini untuk “menyederhanakan sistem kepartaian” atau dalam rangka “memperkuat sistem pemerintahan (presidensil)”. Padahal, antara kebutuhan sekelompok warga negara membentuk partai politik, dan kebutuhan partai politik tertentu untuk terlibat sebagai kompetitor dalam pemilu, merupakan dua urusan yang berbeda.

Kebutuhan sekelompok warga negara mendirikan partai politik tidak dapat direduksi oleh aturan yang ketat karena berkaitan dengan hak berserikat dan berkumpul. Sementara soal keterlibatan parpol berkompetisi dalam pemilu, dan layak/tidaknya partai meloloskan perwakilan di parlamen (electoral threshold), “memang perlu diatur”, baik untuk kelancaran teknis penyelenggaraan pemilu, maupun agar output pemilu dapat mengisi rancangan sistem politik yang telah direncanakan.

Salah kaprah

Persoalan bermula ketika partai politik dipandang semata sebagai alat elektoral. Partai tidak dilihat dalam keseluruhan perannya, yaitu sebagai wadah pengorganisasian “tertinggi” warga negara untuk membentuk pemerintahan—dengan berbagai cara atau jalan yang demokratis. Kegiatan elektoral dalam suatu sistem kenegaraan hanya salah satu di antara berbagai cara membentuk pemerintahan. Selain itu, pembentukan partai politik bukanlah suatu proses yang instan melainkan suatu proses panjang yang tidak dapat ditentukan batas waktunya, apalagi seturut regularitas pemilu lima tahunan.

Dalam sejarah keberadaannya di Indonesia, partai politik didirikan tidak untuk mengirim perwakilan ke dalam parlamen (Volkstraad, antara 1918-1942) melainkan dipakai sebagai alat perjuangan melawan kolonialisme. Baru sepuluh tahun setelah kemerdekaan, yakni tahun 1955, parpol-parpol mulai ambil bagian dalam pemilihan umum dan mengisi parlamen (DPR serta Konstituante). Demikian halnya kejadian di benua Eropa, asal partai politik mulai dikenal. Perkembangan hak pilih universal lah, yang merupakan hasil dari dinamika perjuangan massa ekstra-parlamen, yang memaksa kelompok-kelompok politik dalam parlamen (saat itu hanya berisi kaum bangsawan dan aristokrat) untuk menjalin hubungan dengan massa—sehingga kemudian terbentuk partai politik — (Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik).

Kenyataan di atas menunjukkan bahwa politik elektoral dalam wujud sekarang merupakan produk dari dinamika politik massa yang kemudian menempatkan parpol sebagai subyek penting dalam sistem politik modern. Memandang partai politik semata untuk menjalankan aktivitas elektoral, sebagaimana yang dilakukan pemerintah, DPR, dan sejumlah kaum akademisi sekarang, dapat ditarik kemiripannya dengan praktek kelompok-kelompok aristokrat/bangsawan di Inggris dan Prancis, yang hanya “memerlukan” dukungan rakyat dalam bentuk suara (votes). Pola semacam ini yang mengalami penguatan di berbagai negeri dan dipaksakan untuk diterima sebagai bentuk final dari demokrasi “secara universal”. Namun penganjurnya kurang menyadari, bahwa pola ini justru bertentangan dengan demokrasi—sebagai capaian tertinggi dari evolusi pemerintahan sepanjang sejarah umat manusia.

Fluktuasi kebebasan berpartai

Sedikit mengilas balik, di Indonesia, dalam waktu relatif singkat persoalan kebebasan berpartai telah mengalami fluktuasi tajam; dari sistem yang ketat di masa orde baru (sampai 1998), kemudian nikmat kebebasan sesaat (antara 1998-2001), dan kemudian kembali mengalami pengetatan menjelang pemilu 2004 hingga sekarang.

Di masa orde baru Soeharto, seluruh jabatan politik ditentukan dari atas ke bawah (top-dowm). Bila ada aspirasi dari bawah, pun harus melalui saringan yang ketat, antara lain dengan ketentuan ‘bersih diri’ dan ‘bersih lingkungan’, atau, tidak menjadi potensi yang membahayakan kemapanan rezim berkuasa. Karenanya “penyederhanaan sistem kepartaian” dilakukan melalui fusi yang dipaksakan, dan posisi politik penting hanya dipegang oleh para loyalis orde baru. Hanya Golongan Karya (Golkar) yang memegang kekuasaan mutlak, dengan dua partai politik sebagai aksesoris “demokrasi Pancasila” ala orba.

Sistem ini jebol oleh dua kekuatan yang saling bertemu pada momentum krisis ekonomi tahun 1997-1998, yaitu gelombang perlawanan rakyat di satu sisi, dan kepentingan kapital internasional di sisi lain—yang menghendaki liberalisasi sepenuhnya atas sistem ekonomi-politik nasional. Gelombang perlawanan rakyat berhasil menunjukkan kekuatan tawarnya dalam pembukaan sistem politik. Sehingga, pada pemilu tahun 1999, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999, syarat pendirian parpol dibuat sangat mudah, yaitu cukup dengan melibatkan minimal 50 (lima puluh) orang berusia di atas 21 tahun yang mencatatkan pendirian partai pada notaris.

Namun bulan madu kebebasan berpartai hanya berlangsung singkat, karena setelah itu langsung dikungkung melalui rentetan peraturan yang memberatkan syarat pendirian partai politik. Masing-masing lewat keluarnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001, dan semakin ketat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, kemudian lebih ketat lagi lewat revisi yang baru lalu.

Pembatasan dalam liberalisasi?

Membatasi keinginan warga negara untuk mendirikan partai politik, dalam iklim liberalisasi seperti sekarang, adalah paradoks yang menggelikan. Namun kenyataan ini yang sedang terjadi. Karenanya, gugatan terpenting saat ini bukan persoalan ke depan yang lebih maju; seperti sistem pemerintahan seperti apakah yang akan terbentuk sebagai hasil demokratisasi pasca 1998. Pertanyaan kita sekarang terpaksa mundur ke belakang, yaitu tentang komitmen kekuatan-kekuatan politik yang ada di kekuasaan terhadap demokrasi itu sendiri—sebagai fondasi bangunan sistem pemerintahan yang hendak diciptakan.

Susunan politik saat ini memang didirikan lewat cara yang berbeda dibandingkan masa kolonial dengan Volkstraad, maupun dengan masa kediktatoran orde baru yang dibayang-bayangi teror kekerasan militer. Bila pada kedua masa tersebut pemaksaan dalam menyusun kekuasaan politik dilakukan melalui kekuatan militer, maka pada masa sekarang paksaan tersebut melalui kekuatan ekonomi. Sulit membayangkan kelompok warga negara atau lapisan sosial yang tidak kaya dapat membentuk parpol sesuai syarat dan batas waktu yang tercantum dalam revisi Undang-Undang dimaksud.

Menghadapi situasi ini, dalam hemat kami, terdapat dua opsi bagi kelompok warga negara dari lapisan sosial pas-pasan yang hendak mendirikan partai politik sebagai sarana pendidikan politik rakyat. Pertama, tetap mendirikan partai politik tanpa harus meminta legitimasi dari pemerintah. Konsekuensinya, ruang gerak parpol dimaksud menjadi lebih terbatas dan—sangat mungkin—lebih sulit memperoleh kepercayaan massa rakyat yang masih berkesadaran formal legalistik. Kedua, kelompok warga negara ini dapat mengorganisir kekuatan untuk melakukan perlawanan terhadap keputusan dimaksud, baik melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melalui metode perjuangan lain. Kedua opsi ini pun dapat dilakukan secara simultan.
Dominggus by Berdikari online

Kamis, 09 Desember 2010

Memaknai Peringatan Hari Anti Korupsi

Sejak penandatanganan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melawan korupsi tahun 2003, tanggal 9 Desember setiap tahun diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Acara tahunan ini dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya korupsi dan bagaimana melawannya. Pada momentum peringatan tahun 2009 lalu di Indonesia, terjadi aksi massa besar-besaran di Jakarta serta sejumlah kota lain, sehubungan dengan terangkatnya kasus aliran dana bailout Bank Century dan, terkait itu, kasus kriminalisasi terhadap pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mengusutnya. Aksi tersebut untuk sementara waktu berhasil mencegah proses kriminalisasi terhadap dua pejabat dimaksud, tapi masih sangat kecil untuk mampu mengatasi masalah korupsi di negeri ini, bahkan untuk mengungkap kasus Century.

Dalam dimensi yang luas, persoalan korupsi berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem politik, sistem hukum dan budaya. Terkait dengan sistem ekonomi, korupsi dapat dilihat sebagai hasil dari sistem ekonomi tidak produktif yang berdiri sejajar dengan tingginya ‘tuntutan’ konsumsi. Pada kondisi demikian sistem politik dan sistem hukum didirikan sesuai ‘tuntutan’ untuk membiarkan atau bahkan mendukung praktek korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Di sini korupsi menjelma jadi budaya, kemudian berkait dengan persoalan etik dan moral: bagaimana tanpa ‘rasa malu’ para aparatur negara terus mencuri sesuatu yang bukan hasil kerjanya, atau menyelewengkan kekuasaan yang dimandatkan kepadanya untuk kepentingan diri dan kelompok.
by:editorial Berdikarionline

Situasi aktual negeri ini kurang lebih menunjukkan keadaan di atas. Kasus Century, kasus Gayus Tambunan, dan berbagai kasus lain yang terjadi sebelumnya, telah menelanjangi hampir seluruh aparatus penegak hukum sebagai bagian dari pelaku korupsi. Ironi ini sangat nyata sehingga sering diungkap dalam pepatah “menyapu lantai dengan sapu yang penuh kotoran”, yang hasilnya tentu tidak akan bersih. Semakin memprihatinkan, karena kondisi tersebut tidak segera diatasi oleh pemerintah, misalnya dengan perombakan total terhadap lembaga-lembaga dimaksud, tapi malah dimanfaatkannya untuk kepentingan politiknya.

Pemerintahan berkuasa, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, gemar mengkampanyekan perang melawan korupsi, tapi dalam prakteknya justru menyuburkan korupsi, sambil menggunakan alat-alat negara yang dipercayakan ada di tangannya (kepolisian, kejaksaan, dan KPK) untuk mementung lawan-lawan politik. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga hukum pun semakin merosot, dan sebagai gantinya, di beberapa tempat rakyat sendiri yang bergerak untuk ‘menuntaskan’ kasus-kasus yang terungkap.

Di sini kami kembali teringat kesimpulan dari seorang ilmuwan klasik, Friedrich Carl Von Savigny, bahwa hukum merupakan produk politik pada zamannya. Politik yang korup menghasilkan hukum yang korup pula. Sejauh ini masih terbukti bahwa gerakan rakyat merupakan cara yang paling efektif untuk memeranggi korupsi. Kontrol rakyat terhadap aparatus pemerintahan mensyaratkan adanya alat kontrol (organisasi) rakyat di luar institusi formal yang sudah berdiri. Posko-posko perjuangan rakyat untuk kesejahteraan yang ada sudah saatnya ditambah muatannya sebagai posko anti-korupsi. Sejalan dengan itu diperlukan bangunan tata ekonomi baru yang produktif dan budaya baru yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial sebagai dasar bagi negeri baru tanpa korupsi. Lagi-lagi, untuk perombakan ini tentu saja dibutuhkan sebuah gerakan politik.

Kamis, 25 November 2010

Kisah Kaum Merah Di Jong Java Cabang Surabaya

Kita sudah sering mendengar soal kaum merah di dalam tubuh Sarekat Islam, yang juga dikenal dengan nama SI-merah. Sekarang kita akan membicarakan soal kisah “kaum merah” di dalam Jong Java, organisasi pemuda yang berafiliasi dengan organisasi kaum ningrat/priayi—Budi Oetomo.
Pada tahun 1915, di Jakarta telah berdiri organisasi pergerakan pemuda “Tri Koro Darmo”, yang pada kongresnya di Solo tahun 1918, telah mengubah namanya menjadi Jong Java.
Perhimpunan yang anti-politik
Sebagai organisasi pemuda, sebagaimana dicatat Hanz Van Miert, Jong Java menginginkan Java yang bebas (sebagai tri-tunggal) dalam suatu federasi Hindia. Namun, seperti juga induknya Budi Oetomo, Jong Java sangat menolak gerakan politik dan menganjurkan anggotanya untuk tidak berpolitik.
Meski berusaha menjauh dari politik, tetapi anggota-anggotanya tetap menaruh “rasa ingin tahu” pada politik. Terbukti, dalam sebuah kongres di Jogjakarta tahun 1919, para pemuda turunan ningrat ini terpaku ketika seorang tokoh komunis berbicara lantang; “sudah saatnya anggota Jong Java untuk berhimpun di pihak kaum proletar dalam perjuangan melawan kapitalisme yang sangat merugikan.”
Meski anak turunan ningrat dan sebagian besar misinya sama dengan Boedi Oetomo, tetapi anggota-anggota Jong Java akan marah jika dipersamakan dengan organisasi tua tersebut.
Sebagai pelajar di sekolah-sekolah Belanda, mereka diwajibkan untuk konsentrasi pada studi dan tidak perlu ikut-ikut gerakan politik. Ini pula yang dirasakan oleh seorang pemuda, Soekarno. Saatnya dirinya berpidato keras dalam sebuah kelompok studi di sekolahnya, ia telah mendapat teguran dari direktur sekolahnya, Tuan Bot.
Cabang Surabaya Yang Radikal
Cabang Jong Java di Surabaya berdiri pada 1 Februari 1920. Saat itu, Surabaya boleh dikatakan sebagai pusatnya kaum pergerakan, yaitu markasnya Sarekat Islam (SI) yang diketuai Tjokroaminoto dan juga pernah menjadi basis ISDV (Snevleet dan kawan-kawan).
Di cabang Surabaya, tokoh paling menonjol dan berpendirian radikal saat itu adalah Soekarno, yang kelak menjadi pemimpin pembebasan nasional Indonesia. Soekarno, yang ketika itu mendapatkan posisi penting, berusaha mengubah organisasi cabang Surabaya dari sebuah “klub kaum inteligensia muda” menjadi organisasi perjuangan politik yang menghimpun massa rakyat. Soekarno mengatakan, “tidak mungkin bisa memimpin rakyat, tanpa menyatukan diri dengan mereka.”
Soekarno pula, sebagai gagasan untuk menyatu dengan rakyat dan melahirkan identitas nasional, telah menganjurkan penggunaan “peci” sebagai simbol perjuangan nasional melawan kolonialisme. Soekarno berkata: “ Kita memerlukan simbol yang khas Indonesia, dan untuk itu bisa digunakan peci, yang mendekatkan kita kepada rakyat.”
Selain Soekarno, ada pemuda-pemuda lain yang sudah terbiasa menjadi pemberontak di sekolah-sekolahnya. Para pemuda-pemuda ini mulai melihat Boedi Oetomo secara kritis dan mempertanyakan sikap lunak kaum tua.
Kalangan radikal di cabang Surabaya, antara lain, berasal dari BAS (Burgerlijke Avond School), MULO, MTS (Middelbare Technische School), dan HBS—tempat sekolahnya Bung Karno.
Persaingan Kaum Merah dan Kaum Halus
Kedua istilah ini saya ambil dari Hans Van Miert, yang menceritakan beberapa kejadian seputar pertarungan dua golongan di dalam tubuh Jong Java: progressif/pembaharu (kaum merah) versus konservatif/aristocrat (kaum halus).
Diceritakan misalnya, pada bulan Oktober 1920 ketika cabang Surabaya merencanakan untuk melakukan pawai, telah terjadi pertentangan antara kaum merah dengan kaum halus. Kaum merah menghendaki penyelenggaraan pawai yang demokratis, sementara kaum halus menolak karena dianggap merendahkan derajat kaum ningrat.
Juga pada bulan Desember 1920, salah seorang kelompok merah, yaitu Soepardi dari pelajar MULO, mengusulkan agar kelompok-kelompok Jong Java segera didirikan di sekolah-sekolah. Usul tersebut ditolak oleh kalangan putih, oleh orang yang bernama Taberani, yang sering dicemooh namanya menjadi “Tak Berani”. Soepardi kemudian berkata: “‎”He, Tuan “Taberani”, tuan ini ternak atau manusia? kalau manusia, tentu tuan harus mendukung aksi kita di sekolah.”
Pada suatu hari di tahun 1921, di hadapan ratusan orang dalam sebuah pertemuan Jong Java cabang Surabaya, Soekarno (merah) telah berhadap-hadapan dengan Soegito (halus). Soekarno menginginkan agar ceramahnya disampaikan dengan menggunakan bahasa Jawa-Dipa (Ngoko), bahasanya kaum pembaru. Soegito, selaku ketua sidang, melarang Soekarno menggunakan bahasa tersebut dan menganjurkan agar ceramah dilanjutkan dengan bahasa Belanda. Sebaliknya, Soekarno pun menolak menggunakan bahasa Belanda. Akhirnya, rapat itupun bubar disertai dengan teriakan-teriakan dan bunyi gamelan.
Sebulan kemudian, pertikaian kembali terjadi diantara kedua kubu. Soekarno dan kalangan anggota merah mengusulkan agar keanggotaan Jong Java diperluas pada sekolah-sekolah menengah dan lanjutan, termasuk yang tidak menggunakan bahasa Belanda. Selain itu, kalangan merah menginginkan agar surat kabar Jong Java menggunakan bahasa melayu, bukan bahasa belanda. Mereka juga mengusulkan agar bahasa melayu diperbolehkan dipergunakan dalam rapat-rapat. Kelompok konservatif (halus) menolak keseluruhan gagasan ini.
Puncak pertentangan ini meletus di kongres keempat Jong Java tahun 1921, yang diselenggarakan di Bandung. Kubu kaum merah, terutama dari cabang Surabaya dan Semarang yang dikomandoi oleh pemuda Soekarno, menggunakan kongres ini untuk berbicara mengenai penderitaan rakyat dan “kapitalisme yang terkutuk”. Soekarno kembali mengusulkan agar bahasa Djawa-dipa dipergunakan, dan telah memperkuat argumentasinya dengan mengutip slogan revolusi Perancis: Kemerdekaan, Persamaan, dan Persaudaraan.
Usul Soekarno dan kelompok merah mendapat tantangan keras dari cabang Batavia, yang saat itu dipimpin oleh Basoeki dan Soepomo. Sebaliknya, kedua anggota kubu “halus” ini menggunakan semboyan teosof Belanda, Fournier, yang berbunyi: “kepala yang dingin dan hati yang gembira.”
Semaun, tokoh komunis dari PKI yang hadir dalam pertemuan itu sebagai wartawan, mengutuk dengan keras “pers putih/kanan” yang bertepuk tangan menyambut pidato kubu “putih”, Basoeki.
Konon, pertempuran kedua kubu di kongres ini dimenangkan oleh kaum merah, dan Jong Java akhirnya harus menerima gagasan untuk berpolitik. Mengomentari kemenangan itu, harian “Sinar Hindia”—milik PKI/SI merah telah menyatakan dukungan atas peralihan Jong Java dari non-polities menjadi politis.
editorial BO

Selasa, 23 November 2010

Saling Ketergantungan antara Manusia dan Lingkungan

Relevansi Masyarakat Sekaroh Menuntut Teraksesnya Lahan Pertanian


Sejak masa pra sejarah nenek moyang kita sudah mampu berpikir sebagaimana umat manusia saat ini, yang di kenal dengan istilah homo sapiens yaitu penduduk yang mampu merefleksikan bagaimana dunia sekelilingnya mempengaruhi kehidupannya sehari hari mereka mencoba untuk menyembah roh, hantu atau dewa dewa yang di yakininya dapat mengontrol kekuatan alam. Di jaman pra sejarah ini juga di kenal pada saat manusia sedikit demi sedikit mengalami kemajuan hidup berpindah pindah yang kita kenal zaman nomaden dengan ciri produksi meramu dan berburu sehingga pada akhirnya prempuan manusia pra sejarah ini secara tidak sengaja menemukan cara pandang bertani adalah cara maju untuk menjaga eksistensinya di muka bumi.
Sehingga dapat di katakana di jaman yang freminif pun sudah membutuhkan alat produksi untuk mempertahankan eksistensinya di muka bumi.
Ketika berbicara Indonesia dalam kontek hari ini semua orang berbicara Negara kita adalah Negara yang masih agraris, artinya ketika berbicara agraris tentu di benak kita alat produksi utama masyarakat adalah tanah.
Namun yang menjadi persoalan di Indonesia hari ini tidak teraksesnya lahan / tanah (land) sebagai sumberdaya produksi untuk masyarakat yang berprofesi sebagai petani khususnya.
“ land refers to all natural resources- all free gifts of nature- which are usable in the productive process.” (Jackson dan McConnell 1988, p.17) land atau alam berkaitan dengan seluruh sumberdaya yang bersipat alami- semua yang sudah tersedia di bumi yang dapat di gunakan dalam proses produksi. Termasuk dalam pengertian sumberdaya alami di antaranya ( tanah, hutan, mineral, minyak bumi, dan air)
Land (lahan) sebagai factor produksi utama (frimery factor) seluruh sumberdaya alam merupakan factor produksi asli karna sudah tersedia dengan sendirinya tampa harus diminta oleh manusia. Tetapi yang menjadi persoalan adalah mencari cara bagaimana manusia bisa menggali, menggunakan dan memproses kekayayan alam sehingga dapat berlangsung secar terus menerus untuk kesejahtraan umat manusia., persoalan serius juga ketika manusia (petani) mengelola lahannya di benturkan dengan konflik lahan seperti yang terjadi di lombik timur (petani lingkar sekaroh dengan PEMDA Lotim Cq Dinas Kehutanan).

Teraksesnya Lahan Pertanian Bukan Berarti Merusak Lingkungan

Konsep pengelolan lingkungan hidup yang di buat bangsa kita sejatinya untuk mempertahankan eksistesi manusia di muka bumi. Lalu apa jadinya ketika manusia yang notabenya sebagi tujuan pengelolaan lingkungan hidup itu tidak mampu bertahan hidup karna tidak dapat makan. Jika di runut tidak makan karna tidak bekerja, tidak bekerja karna tidak ada pekerjan, inilah logika yang pernah di sebut pendiri bangsa kita Bungkarno sebagai hokum alam. Atau undang-undang alam.
Sehingga ketika masyarakat lingkar Sekaroh menuntut teraksesnya lahan jangan sampai di katakana tidak pro kelestarian lingkungan.
Karna pengertian lingkungan hidup yang tercantum dalam UU No 4 Tahun 1982 atau No 23 Tahun 1997 di difinisikan sebagai satu kesatuan ruang yang terdi dari benda, daya, keadaan, mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan mahluk hidup lainya. Kelompok benda dan daya di kategorikan kepada kelompok komponen fisik, makhluk hidup yang terdiri dari satwa dan tumbuh-tumbuhan termasuk, dalam komponen biotis, sedangkan makhluk hidup yang berupa manusia termasuk dalam komponen social, budaya, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Jadi dalam pembagian komponen lingkungan secara garis besarnya terdiri dari tiga komponen utama yaitu Fisik, biotis, sosekbudkesmas ( social ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat ).
Pengolahan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan seperti penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup ( UU No 23 Tahun 1997, ps 1 dan 2 ). Pemanfaatan dan penataan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai upaya untuk mendaya gunakan sumber daya alam untuk kepentingan kehidupan dan kegiatan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Upaya lain dalam melestarikan lingkungan adalah pemeliharaan, pengendalian, pengawasan, dan pengembangan biasanya dikaitkan dengan upaya pencegahan atau penanggulangan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan.
Memahami tentang bagaimana penyelenggaraan lingkungan hidup dalam hal ini diperlukan azas yang akan selslu menjadi pedoman pelaksanaannya. Seperti dikemukakan oleh ( Darma Kusuma ), azas pengelolaan lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan, perlu dibedakan antara pelestarian lingkungan dan pelestarian kemampuan lingkungan. Pelestarian lingkungn mengandung arti tidak diperbolehkannya upaya untuk memanfaatkan atau mengolah sumber daya lingkungan. Sebaliknya pelestarian kemampuan lingkungan memperbolehkan upaya untuk memanfaatkan atau mengolah sumber daya lingkungan asalkan dilaksanakan secara bijaksana sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan.
Azas tersebut diatas dapat dijadikan pedoman dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan berkesinambungan sehingga tercapai tujuan yang diharapakan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terciptanya keselarasan hubungan anatara manusia, dan lingkungan hidup. Pemanfaatan sumber daya secara arif dan bijaksana merupakan dinamisasi kehidupan antara manusia dan alam.

Perjuangan Masyarakat Lingkar Sekaroh mengakses lahan

Seperti yang di katakana di atas azas pengelolaan lingkungan “azas pelestarian kemampuan lingkungan memberikan ruang untuk mempaatkan atau mengolah sumberdaya lingkungan, termasuk hutan produktif itu sendiri.
Namun dalam kontek ini perjuangna masyarakat lingkar Sekaroh pun mempunyai pandangan hutan produktif tidak boleh di eksploitasi. Hal ini nyata terlihat dari flatpom perjuanganya yakni membagi lingkar Sekaroh menjadi tiga zona. (Zona hutan lindung, zona pengembala, zona pertanian) .
Konsep ini adalah konsep yang kalau di analisa secara mendalam di lihat dari semua aspek: Fisik, biotis, sosekbudkesmas ( social ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat ) adalah konsef yang pro klestarian lingkungan. Dimana Zona hutan lindung di peruntukkan untuk menjaga keseimbangan O2 di bumi dan khususnya di lingkar sekaroh. Zona peternakan/pengembalaan adalah konsep untuk menjaga hutan itu sendiri karna mustahil akan ada hutan ketika mahluk hidup (hewan) terutama yang di jadikan komuditi ekonomi tidak di tata dengan rapi alias di berikan ruang tersendiri. Karna hewan hewan inilah terutama hewan ternak yang kan merusak hutan. Zona lahan pertanian: seperti yang di ulas di atas manusia agraris membutuhkan lahan sebagai alat produksi utama, ketika ini tidak diberikan akses seolah ingin memusnahkan umat manusia dalam hal ini masyarakat lingkar sekaroh.
Kesimpulan
1. Berbicara lingkungan tidak hanya berbicara menjaga kelestarian hutan, tetapi berbicara kelestarian lingkungtan haruslah melihat komponenen kelestarian lingkungan secara menyeluruh yakni Fisik, biotis, sosekbudkesmas ( social, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat ).
2. Tujuan dari konsep pengelolaan lingkungan adalah untuk menjaga eksistensi manusia di muka bumi, jadi sangat tidak masuk akal ketika pengelolaan lingkungan di jadikan alasan untuk memangkas hak hak manusia untuk mengakses lahan sebagai alat utama produksi masyarakat petani.



Oleh : andra ashadi
Ketua EK LMND LOMBOK TIMUR

Sabtu, 20 November 2010

PRD Gedor Gubernur NTB

Puluhan Kader dan anggota Partai Rakyat Demokratik Nusa Tenggara Barat melakukan aksi mimbar bebas di depan kantor gubernur NTB,mereka menuntut supaya pemerintah baik nasional maupun daerah untuk segera membuat industri nasional tempat rakyat bekerja sebagai solusi agar menghentikan pengiriman TKW ke luar negeri sesuai pernyataan Gubernur yang akan Momatorium TKW,sementara itu Ahmad Rifa'i,SH selaku ketua KPW PRD NTB menegaskan selama ini pemerintah hanya berfikir mendapat remitan dari TKI saja, namun jarang sekali bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan yang di alami TKW di luar negeri,dan hari ini kasus kekerasan Sumiati TKW asal Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat yang di potong bibirnya sampai meninggal dunia adalah bukti ketidak berdayaan pemerintah dalam membela rakyatnya maka kami harapkan supaya kasus ini adalah kasus yang terakhir di alami TKW indonesia
dalam aksi mereka menyebarkan selebaran dan membacakan pernyataan sikap mereka yang isinya sbb:

SBY – Boediono Gagal Sediakan Lapangan Kerja Untuk Rakyat

Data dari Migrant Care, bahwa sampai Oktober 2010 telah terjadi 5.336 kasus kekerasan terhadap TKI di Arab Saudi. Disana, para TKI Indonesia mendapat penyiksaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, bekerja tidak dibayar, kerja overtime, dan tidak ada jaminan social untuk nusa tenggara barat (NTB) dari bulan januari sampai seftember 2010 saja tercatat sebanyak 193 kasus yang melibatkan 229 orang TKI. Sebanyak 113 kasus yang melibatkan 146 orang TKI sedang dalam proses penanganan dan 80 kasus yang melibatkan 83 orang TKI telah diselesaikan
Hari kemarin kita di kejutkan dengan berita penganiayaan Sumiati TKI asal Dompu Nusa tenggara barat oleh majikan nya di arab Saudi yang merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi (BIADAB) berita ini sebenarnya lumrah bagi rezim neoliberal namun sebelum kejadian ini kita telah banyak di kirimkan mayat TKI sampai hari juga kita masih bisa melihat penderitaan yang di alami Selvia TKI Arab Saudi yang mengalami kelumpuhan dan masih di rawat di RSUP NTB, Atas rentetan kejadian ini kami Komite Pimpina Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW PRD) Nusa Tenggara Barat menyatakan sikap :

• Apa yang menjadi inti persoalan ini adalah kegagalan pemerintah membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi seluruh rakyat, tentunya disertai oleh penetapan upah yang layak.Sejak beberapa tahun terakhir, seiring dengan semakin massifnya kebijakan neoliberal, tingkat pengangguran telah meningkat sangat drastis di Indonesia. Sektor industri di dalam negeri, yang seharusnya menjadi penyerap tenaga kerja di dalam negeri, justru telah diobral murah atas nama “privatisasi”, sebagaimana yang dianjurkan oleh Washington consensus. perlunya gerakan banting setir atau putar haluan kebijakan ekonomi, sebagai prasyarat untuk memulai sebuah proyek industrialisasi nasional.
• Mengingat bahwa jumlah Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri mencapai 6 juta orang, maka pemerinta perlu memberikan perlakuan khusus terhadap kondisi kerja para TKI dan pengetatan terhadap agen penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri(PJTKI) yaitu dengan menindak agen-agen penyaluran illegal atau yang menelantarkan TKI dan pemerintah dipandang perlu untuk mengembangkan skill dan kemampuan para TKI, supaya mereka tidak selamanya ditempatkan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT), karena sangat beresiko dengan penyiksaan dan kondisi kerja yang buruk.
• Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar negeri perlu diorganisasikan dalam serikat-serikat pekerja, termasuk PRT, sebagai sarana untuk melatih dan memperjuangkan kepentingan mereka secara kolektif.

Hentikan Neoliberalisme..! Rebut (kembali) Kedaulatan Nasional..!

di terbitkan oleh :
Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW PRD) Nusa Tenggara

Jumat, 12 November 2010

Analisa Sejarah Perekonomian Indonesia

Indonesia terletak di antara benua Asia dan Australia serta samudra Pasifik dan samudra Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran niaga antar benua. ialah dari Tiongkok dan Indonesia, melalui selat Malaka ke India. Dari sini ada yang ke teluk Persia, melalui Suriah ke laut Tengah, ada yang ke laut Merah melalui Mesir dan sampai juga ke laut Tengah (Van Leur).
Perdagangan laut antara India, Tiongkok, dan Indonesia dimulai pada abad pertama sesudah masehi, demikian juga hubungan Indonesia dengan daerah-daerah di Barat (kekaisaran Romawi).
Perdagangan di masa kerajaan-kerajaan tradisional disebut oleh Van Leur mempunyai sifat kapitalisme politik, dimana pengaruh raja-raja dalam perdagangan itu sangat besar. Misalnya di masa Sriwijaya, saat perdagangan internasional dari Asia Timur ke Asia Barat dan Eropa, mencapai zaman keemasannya. Raja-raja dan para bangsawan mendapatkan kekayaannya dari berbagai upeti dan pajak. Tak ada proteksi terhadap jenis produk tertentu, karena mereka justru diuntungkan oleh banyaknya kapal yang “mampir”.
Penggunaan uang yang berupa koin emas dan koin perak sudah dikenal di masa itu, namun pemakaian uang baru mulai dikenal di masa kerajaan-kerajaan Islam, misalnya picis yang terbuat dari timah di Cirebon. Namun penggunaan uang masih terbatas, karena perdagangan barter banyak berlangsung dalam sistem perdagangan Internasional. Karenanya, tidak terjadi surplus atau defisit yang harus diimbangi dengan ekspor atau impor logam mulia. Kejayaan suatu negeri dinilai dari luasnya wilayah, penghasilan per tahun, dan ramainya pelabuhan.Hal itu disebabkan, kekuasaan dan kekayaan kerajaan-kerajaan di Sumatera bersumber dari perniagaan, sedangkan di Jawa, kedua hal itu bersumber dari pertanian dan perniagaan. Di masa pra kolonial, pelayaran niaga lah yang cenderung lebih dominan. Namun dapat dikatakan bahwa di Indonesia secara keseluruhan, pertanian dan perniagaan sangat berpengaruh dalam perkembangan perekonomian Indonesia, bahkan hingga saat usai kerajaan-kerajaan Islam, pembabakan perjalanan perekonomian Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu masa sebelum kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan masa reformasi.

I.SEBELUM KEMERDEKAAN

Sebelum merdeka, Indonesia mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam beberapa periode. Ada empat negara yang pernah menduduki Indonesia, yaitu Portugis, Belanda,Inggris, dan Jepang. Portugis tidak meninggalkan jejak yang mendalam di Indonesia karena keburu diusir oleh Belanda, tapi Belanda yang kemudian berkuasa selama sekitar 350 tahun, sudah menerapkan berbagai sistem yang masih tersisa hingga kini. Untuk menganalisa sejarah perekonomian Indonesia, rasanya perlu membagi masa pendudukan Belanda menjadi beberapa periode, berdasarkan perubahan-perubahan kebijakan yang mereka berlakukan di Hindia Belanda (sebutan untuk Indonesia saat itu).
Vereenigde,Oost-Indische,Compagnie,(VOC)
Belanda yang saat itu menganut paham Merkantilis benar-benar menancapkan kukunya di Hindia Belanda. Belanda melimpahkan wewenang untuk mengatur Hindia Belanda kepada VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), sebuah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperialis,lain,seperti,EIC(Inggris).
Untuk mempermudah aksinya di Hindia Belanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi :
a.Hak,mencetak,uang
b.Hak,mengangkat,dan,memberhentikan,pegawai
c.Hak,menyatakan,perang,dan,damai
d.Hak,untuk,membuat,angkatan,bersenjata,sendiri
e.Hak,untuk,membuat,perjanjian,dengan,raja-raja

Hak-hak itu seakan melegalkan keberadaan VOC sebagai “penguasa” Hindia Belanda. Namun walau demikian, tidak berarti bahwa seluruh ekonomi Nusantara telah dikuasai VOC.
Kenyataannya, sejak tahun 1620, VOC hanya menguasai komoditi-komoditi ekspor sesuai permintaan pasar di Eropa, yaitu rempah-rempah. Kota-kota dagang dan jalur-jalur pelayaran yang dikuasainya adalah untuk menjamin monopoli atas komoditi itu. VOC juga belum membangun sistem pasokan kebutuhan-kebutuhan hidup penduduk pribumi. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie (kewajiban meyerahkan hasil bumi pada VOC ) dan contingenten (pajak hasil bumi) dirancang untuk mendukung monopoli itu. Disamping itu, VOC juga menjaga agar harga rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan hak extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi peraturan). Semua aturan itu pada umumnya hanya diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari pola pelayaran niaga samudera Hindia.
Dengan memonopoli rempah-rempah, diharapkan VOC akan menambah isi kas negri Belanda, dan dengan begitu akan meningkatkan pamor dan kekayaan Belanda. Disamping itu juga diterapkan Preangerstelstel, yaitu kewajiban menanam tanaman kopi bagi penduduk Priangan. Bahkan ekspor kopi di masa itu mencapai 85.300 metrik ton, melebihi ekspor cengkeh yang Cuma 1.050 metrik ton.
Namun, berlawanan dengan kebijakan merkantilisme Perancis yang melarang ekspor logam mulia, Belanda justru mengekspor perak ke Hindia Belanda untuk ditukar dengan hasil bumi. Karena selama belum ada hasil produksi Eropa yang dapat ditawarkan sebagai komoditi imbangan,ekspor perak itu tetap perlu dilakukan. Perak tetap digunakan dalam jumlah besar sebagai alat perimbangan dalam,neraca,pembayaran,sampai,tahun,1870-an.
Pada tahun 1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :
a.Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro.
b.Penggunaan,tentara,sewaan,membutuhkan,biaya,besar.
c.Korupsi,yang,dilakukan,pegawai VOC sendiri.
d.Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas defisit.
Maka, VOC diambil-alih (digantikan) oleh republik Bataaf (Bataafsche Republiek).
Republik Bataaf dihadapkan pada suatu sistem keuangan yang kacau balau. Selain karena peperangan sedang berkecamuk di Eropa (Continental stelstel oleh Napoleon), kebobrokan bidang moneter sudah mencapai puncaknya sebagai akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda di masa VOC yang kini terhambat oleh blokade Inggris di Eropa.
Sebelum republik Bataaf mulai berbenah, Inggris mengambil alih pemerintahan di Hindia Belanda.

Pendudukan Inggris (1811-1816)
Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah). Sistem ini sudah berhasil di India, dan Thomas Stamford Raffles mengira sistem ini akan berhasil juga di Hindia Belanda. Selain itu, dengan landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah. Sesuai dengan teori-teori mazhab klasik yang saat itu sedang berkembang di Eropa, antara lain :
a.Pendapat Adam Smith bahwa tenaga kerja produktif adalah tenaga kerja yang menghasilkan benda konkrit dan dapat dinilai pasar, sedang tenaga kerja tidak produktif menghasilkan jasa dimana tidak menunjang pencapaian pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, Inggris menginginkan tanah jajahannya juga meningkat kemakmurannya, agar bisa membeli produk-produk yang di Inggris dan India sudah surplus (melebihi permintaan).
b.Pendapat Adam Smith bahwa salah satu peranan ekspor adalah memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan (oleh Inggris) dan peranan penduduk dalam menyerap hasil produksi.
c.The quantity theory of money bahwa kenaikan maupun penurunan tingkat harga dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar.
Akan tetapi, perubahan yang cukup mendasar dalam perekonomian ini sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan di akhir kekuasaan Inggris yang Cuma seumur jagung di Hindia Belanda. Sebab-sebabnya antara lain :
a.Masyarakat Hindia Belanda pada umumnya buta huruf dan kurang mengenal uang, apalagi untuk menghitung luas tanah yang kena pajak.
b.Pegawai pengukur tanah dari Inggris sendiri jumlahnya terlalu sedikit.
c.Kebijakan ini kurang didukung raja-raja dan para bangsawan, karena Inggris tak mau mengakui suksesi jabatan secara turun-temurun.

Cultuurstelstel
Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch. Tujuannya adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia. Sejak saat itu, diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain kopi dan rempah-rempah, yaitu gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa sawit, dll. Sistem ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor). Setelah penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di Belanda langsung tergantikan berkali lipat.
Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam pengumpulannya, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram--yaitu kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan--dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang akan diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang).
Bagi masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja rodi juga masih diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup mereka. Bagi pemerintah Belanda, ini berarti bahwa masyarakat sudah bisa menyerap barang-barang impor yang mereka datangkan ke Hindia Belanda. Dan ini juga merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi lebih komersial, tercermin dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi nonagraris.
Jelasnya, dengan menerapkan cultuurstelstel, pemerintah Belanda membuktikan teori sewa tanah dari mazhab klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun disini, pemerintah Belanda hanya menerima sewanya saja, tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang kian besar itu meningkatkan penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl Marx), bahwa nilai lebihini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai kapitalis.

Sistem Ekonomi PintuTerbuka (Liberal)
Adanya desakan dari kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi ke arah yang lebih baik, mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mengubah kebijakan ekonominya. Dibuatlah peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Hal ini nampaknya juga masih tak lepas dari teori-teori mazhab klasik, antara lain terlihat pada :
a.Keberadaan pemerintah Hindia Belanda sebagai tuan tanah, pihak swasta yang mengelola perkebunan swasta sebagai golongan kapitalis, dan masyarakat pribumi sebagai buruh penggarap tanah.
b.Prinsip keuntungan absolut : Bila di suatu tempat harga barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan, maka pengusaha memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat tersebut.
c.Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda masih memegang peran yang besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.

Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pemerintah militer Jepang menerapkan suatu kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi mendukung gerak maju pasukan Jepang dalam perang Pasifik. Sebagai akibatnya, terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat tempur menempati prioritas utama. Impor dan ekspor macet, sehingga terjadi kelangkaan tekstil yang sebelumnya didapat dengan jalan impor.
Seperti ini lah sistem sosialis ala bala tentara Dai Nippon. Segala hal diatur oleh pusat guna mencapai kesejahteraan bersama yang diharapkan akan tercapai seusai memenangkan perang Pasifik.

II.ORDE LAMA

Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.
Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negri RI.
Kas negara kosong.
Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
a.Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
b. Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
c. Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
d.Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947
e.Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948 >>mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
f.Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).

Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
a)Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
b)Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menunbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
c)Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
d)Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
e)Pembatalan sepihak atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.

Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain :
a)Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
b)Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%.
c)Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga salahsatu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam politik, eonomi, maupun bidang-bidang lain.

III.ORDE BARU

Pada awal orde baru, stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah berorientasi pada usaha pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Pengendalian inflasi mutlak dibutuhkan, karena pada awal 1966 tingkat inflasi kurang lebih 650 % per tahun.
Setelah melihat pengalaman masa lalu, dimana dalam sistem ekonomi liberal ternyata pengusaha pribumi kalah bersaing dengan pengusaha nonpribumi dan sistem etatisme tidak memperbaiki keadaan, maka dipilihlah sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Ini merupakan praktek dari salahsatu teori Keynes tentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian secara terbatas. Jadi, dalam kondisi-kondisi dan masalah-masalah tertentu, pasar tidak dibiarkan menentukan sendiri. Misalnya dalam penentuan UMR dan perluasan kesempatan kerja. Ini adalah awal era Keynes di Indonesia. Kebijakan-kebijakan pemerintah mulai berkiblat pada teori-teori Keynesian.
Kebijakan ekonominya diarahkan pada pembangunan di segala bidang, tercermin dalam 8 jalur pemerataan : kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan, pembagian pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, partisipasi wanita dan generasi muda, penyebaran pembangunan, dan peradilan. Semua itu dilakukan dengan pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan lima tahun).
Hasilnya, pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras, penurunan angka kemiskinan, perbaikan indikator kesejahteraan rakyat seperti angka partisipasi pendidikan dan penurunan angka kematian bayi, dan industrialisasi yang meningkat pesat. Pemerintah juga berhasil menggalakkan preventive checks untuk menekan jumlah kelahiran lewat KB dan pengaturan usia minimum orang yang akan menikah.
Namun dampak negatifnya adalah kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber-sumber daya alam, perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan dan antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin tajam, serta penumpukan utang luar negeri. Disamping itu, pembangunan menimbulkan konglomerasi dan bisnis yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang adil. Sehingga meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh. Akibatnya, ketika terjadi krisis yang merupakan imbas dari ekonomi global, Indonesia merasakan dampak yang paling buruk. Harga-harga meningkat secara drastis, nilai tukar rupiah melemah dengan cepat, dan menimbulkan berbagai kekacauan di segala bidang, terutama ekonomi.



IV.ORDE REFORMASI

Pemerintahan presiden BJ.Habibie
yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik.
Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid
pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati.

Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri
Masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain :
a)Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
b)Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1 %. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.
Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional.

Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan kontroversial pertama presiden Yudhoyono adalah mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.
Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.
Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salahsatunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan. Jika semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah.
Pada pertengahan bulan Oktober 2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS. Dengan ini, maka diharapkan Indonesia tak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negri. Namun wacana untuk berhutang lagi pada luar negri kembali mencuat, setelah keluarnya laporan bahwa kesenjangan ekonomi antara penduduk kaya dan miskin menajam, dan jumlah penduduk miskin meningkat dari 35,10 jiwa di bulan Februari 2005 menjadi 39,05 juta jiwa pada bulan Maret 2006. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain karena pengucuran kredit perbankan ke sector riil masih sangat kurang (perbankan lebih suka menyimpan dana di SBI), sehingga kinerja sector riil kurang dan berimbas pada turunnya investasi. Selain itu, birokrasi pemerintahan terlalu kental, sehingga menyebabkan kecilnya realisasi belanja Negara dan daya serap, karena inefisiensi pengelolaan anggaran. Jadi, di satu sisi pemerintah berupaya mengundang investor dari luar negri, tapi di lain pihak, kondisi dalam negri masih kurang kondusif.
dan dalam pemerintahan ini tidak konsisten dalam program melawan korupsi
1.tdk terselesaikannya kasus Century
2.adanya remisi untuk koruptor

Rabu, 10 November 2010

PERNYATAAN SIKAP 10 NOVEMBER

Pernyataan Sikap Bersama
Dengan Semangat Hari Pahlawan 10 November 1945 :
Hancurkan Imprealisme AS,
Usir Penjajahan Asing dari Bumi Indonesia
Pada sore hari ini, 9 November 2010, Presiden Barack Obama akan menepati janjinya untuk berkunjung di Ke Indonesia. Kunjugan Obama akan sangat bermakna, karena: pertama, Rakyat Indonesia sedang berjuang mati-matian keluar dari penjajahan asing, termasuk dari dominasi AS. Kedua, menguatnya aspirasi global untuk membangun tatanan dunia baru yang lebih multi-polar.
Jika Presiden Obama seringkali berbicara soal kepentingan nasionalnya, maka tiba waktunya untuk rakyat Indonesia juga berbicara kepentingan nasionalnya pula. Tidak bisa ditutup-tutupi lagi, bahwa Amerika Serikat punya andil sangat besar dalam praktik imperialisme di Indonesia selama puluhan tahun :
Selama puluhan tahun, imperialisme AS terlibat langsung dalam pengerukan kekayaan alam Indonesia, seperti tambang, kehutanan, pertanian, dan lain sebagainya. Selain itu, modal-modal amerika juga begitu rakus mencaplok sebagian besar sektor perekonomian Indonesia, seperti telekomunikasi, kesehatan, pendidikan, perbankan, dll.
AS, baik melalui pemerintahannya maupun NGO-nya, turut campur tangan dalam penyusunan puluhan UU pro-neoliberal di Indonesia, seperti UU ketenagakerjaan, UU kelistrikan, UU migas, UU minerba, UU BHP, dll.Kebijakan “Washington Consensus” yang diekspor dari AS, telah menyebabkan ratusan juta rakyat Indonesia terjerat kemiskinan, separuh penduduk menganggur, puluhan juta anak-anak putus sekolah, biaya kesehatan melambung tinggi, dan sebagainya.
Dengan menyokong kudeta tahun 1965 terhadap Bung Karno, AS telah berjasa besar dalam mengembalikan Indonesia ke-alam penjajahan kembali (rekolonialisme), disertai dengan pembantaian jutaan rakyat Indonesia yang tak-berdosa.
AS sangat aktif dalam membantu Soeharto dalam mempersenjatai militer Indonesia, dan keunggulan itu dipergunakan untuk menindas berbagai perlawanan rakyat dan kehidupan demokrasi di Indonesia.
AS juga sangat berperan dalam mewariskan utang luar negeri kepada generasi masa depan Indonesia, yang saat ini jumlahnya sudah mencapai Rp 1.653,59 triliun.
Sehingga, berdasarkan kenyataan-kenyataan yang disebut di atas, rakyat Indonesia menganggap AS sebagai musuh pokok dalam perjuangan nasionalnya untuk merdeka dari imperialisme.
Banyak sekali media-media, baik di luar negeri dan dalam negeri, yang mengabarkan bahwa Obama menjanjikan perubahan, terutama terkait hubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Namun, Obama sampai hari ini belum bisa menyakinkan rakyat Indonesia terkait hal tersebut.
Sebab, seperti dikatakan founding father kami, Bung Karno, bahwa persoalan perdamaian dunia hanya akan bisa tercapai jikalau kolonialisme dan imperialisme bisa dilikuidasi. Maka, selama korporasi-korporasi AS masih seenaknya menguras dan mencaplok kekayaan bangsa Indonesia, maka selama itu pula keadilan dan perdamaian dunia tidak mungkin terwujud.
Oleh karena itu, kami menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menuntut nasionalisasi (atau minimal negosiasi ulang) terhadap perusahaan-perusaah milik Amerika di Indonesia, yang terbukti merugikan kepentingan nasional dan menghisap rakyat Indonesia.
2. Penghapusan utang luar negeri dan segala bentuk pinjaman AS terhadap pemerintah Indonesia, terutama utang-utang semasa rejim orde baru berkuasa.
3. Menuntut penghentian segala bentuk persetujuan atau perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan AS maupun dengan negeri-negeri imperialis lainnya. Kebijakan Washington consensus harus diakhiri secepatnya di Indonesia.
4. Menuntut pemerintah AS menghentikan intervensi atau campur tangannya terhadap kedaulatan nasional bangsa lain, seperti di timur tengah, amerika latin, di Korea Utara, Afghanistan, dan lain sebagainya. Obama harus menepati janjinya menarik mundur pasukan AS dari Irak dan Afghanistan.
5. Menuntut pemerintah AS meminta maaf secara terbuka terkait keterlibatan AS dalam penggulingan pemerintahan Bung Karno dan pembantaian jutaan rakyat Indonesia sesudahnya.
6. Menuntut pemerintah AS, termasuk lembaga-lembaga non-pemerintahnya, untuk menghentikan campur tangan terkait persoalan-persoalan nasional bangsa Indonesia, seperti penyusunan UU, dll.
Kami juga mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh kekuatan-kekuatan nasional yang anti-imperialis :
1. Menuntut Presiden SBY-Budiono untuk segera mengundurkan diri karena telah menjadi bagian dari boneka imperialisme AS.
2. Menyerukan kepada seluruh gerakan rakyat agar memperkuat persatuan nasional guna melawan imperialisme AS dan kaki-tangannya.

EW-LMND NTB ,DPW SRMI ,KPW PRD KPW STN NTB

IWAN , SARFIAN WS , AHMAD RIVA'i , DEDI SANJAYA

Selasa, 09 November 2010

LMND LOTIM ANCAM MENGINAP & MOGOK MAKAN

Selong Lotim NTB
Puluhan Aktivis dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Lombok Timur Hari ini kembali melakukan aksi menuntut,Massa yang membuka start sekitar jam 09.00 wita dari kampus STKIP selong bergerak menuju kantor Bupati LOTIM dan meneriakkan yel-yel ,sekitar dua jam mereka berorasi bergantian akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib,sementara itu menurut ketua LMND Lotim Andra Arsadi menyatakan bahwa "Aksi kami ini adalah aksi keperihatinan kami terhadap kaum tani sekaroh (lombok selatan)yang akan di rebut lahannya oleh pemda bersama Republik Korea melalui program KOICA,dan ini merupakan aksi pemanasan kami yang untuk hari besok kami pun akan kembali melakukan pendudukan dengan jumlah mssa jauh lebih besar dan akan melakukan penginapan serta mogok makan di kantor Bupati Lotim sampai tuntutan kami terpenuhi diantaranya
1.Berikan tanah kami status yang jelas
2.Pohon yang akan di tanam harus menjadi hak milik kami (Petani)
3.Modal,Teknologi Moderen,Murah Massal untuk Petani
sementara itu Ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW PRD NTB) Ahmad Riva'i,SH juga menyatakan dukungan kepada aksi kawan-kawan LMND, sebab "kami tidak menolak Penghijauan, tapi yang kami tolak adalah status lahan petani yang ditanami pohon tersebut serta status pohonnya,jikalau pohon tersebut akan menjadi milik petani maka kami akan mendukung program tersebut, namun ketika akan dijadikan hutan lindung dan sebagai cikal bakal daerah pariwisata yang akan dikuasai oleh korea maka kami menolak dengan tegas...
Sementara itu DPW SRMI NTB juga berkomentar bahwa Penanaman pohon pada hari rabu 10 November besok adalah suatu hal yang dipaksakan dan tidak melalui musyawarah mufakat artinya pemerintah semaue dewe mengundang investor menanam di lahan petani yang sudah dikuasai sejak pra kemerdekaan,dan Pemda LoTIM juga telah menampakkan karakternya., Dibagian utara Lombok lahan penghijauan diberikan kelola pada PT sadana (Swasta),di selatan oleh Luar Negeri kemudian rakyatnya mau diapain?? ini menjadi pertanyaan besar dan kami siap menggalang persatuan dengan kawan-kawan LMND dan yang lainnya dalam persoalan ini.
Editorial kpw-prd-ntb

Sabtu, 06 November 2010

Apa Hubungan Kemiskinan Dan Bencana Alam?

Dalam setiap uraian mengenai hubungan kemiskinan dan bencana alam, pihak pejabat pemerintahan selalu membuat uraian terbalik, yaitu, bahwa bencana merupakan salah satu faktor yang menghambat pemberantasaan kemiskinan. Seperti pernyatan Menkokesra Agung Laksono beberapa pekan yang lalu, yang dengan jelas menuding bencana sebagai penghambat program pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan.

Sebaliknya, sangat sedikit sekali analisis yang mengungkapkan kenyataan bahwa orang miskin merupakan “makanan paling empuk” dari setiap bencana alam. Ada yang mengatakan, bencana alam tidak akan pernah melihat siapa korbannya, entah orang miskin atau kaya. Iya, pernyataan itu ada benarnya. Tetapi, kenyataan menunjukkan fakta bahwa, dalam berbagai bencana alam yang terjadi di Indonesia dan negeri-negeri lain, orang miskin selalu menjadi paling rentan untuk menjadi korban bencana.

Amukan gunung Merapi beberapa hari terakhir mengkonfirmasi kebenaran dari kesimpulan di atas. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan himbauan agar rakyat meninggalkan daerah-daerah yang dianggap tidak aman dari erupsi merapi, sebagian masyarat tetap memilih untuk bertahan atau bolak-balik ke kampungnya guna memastikan keadaan ternaknya.

Ternak, bagi masyarakat di sekitar Merapi, adalah sumber penghidupan mereka. Mereka kembali ke lereng Merapi lantaran sapi-sapi itu merupakan satu-satunya harta benda yang mereka miliki. Setelah memberi pakan pada ternaknya, mereka kembali ke pengungsian. Tapi, apa daya, bencana datang tanpa disangka-sangka.

Demikian pula dengan rakyat yang ditinggal di sepanjang garis pantai di kepulauan mentawai. Sebagian besar warga yang tinggal di sepanjang garis pantai adalah nelayan dan mereka yang bergantung secara ekonomis pada kegiatan wisata. Akan menjadi sebuah anjuran yang bodoh dan tolol, seperti baru-baru dinyatakan ketua DPR Marzuki Ali, untuk meminta warga menjauh dari laut tanpa memberikan pekerjaan yang lebih baik dari aktivitas sebagai nelayan dan bisnis wisata.

Pertama, Bagi rakyat miskin, karena tekanan-tekanan ekonomis yang sangat berat dan bersifat darurat, memiliki sedikit sekali pilihan-pilihan untuk memilih atau tinggal di daerah yang aman.

Kedua, Karena posisi ekonomi dan keterbatasan aksesnya terhadap sumber daya (alat transportasi, saluran komunikasi, dll), maka orang miskin sangat sulit untuk melakukan evakuasi diri ketika terjadi bencana.

Ketiga, Karena orang-orang miskin kesulitan mengakses pendidikan dan informasi, sehingga mereka kurang pengetahuan pula untuk mengenali tanda-tanda bencana dan sedikit tahu cara menghindarinya.

Meskipun faktor-faktor lain selain kemiskinan, seperti takhyul dan kepercayaan tradisional, juga seringkali menjadi penghambat kelompok masyarakat dievakuasi dari lokasi bencana alam.

Dikarenakan orang-orang miskin memiliki sedikit pilihan dan terpaksa mendiami daerah-daerah berbahaya, maka geopolitik kemiskinan punya keterkaitan dengan geografi bencana. Bukankah sudah umum dikatakan, bahwa orang miskin yang punya keterbatasan hanya bisa bergantung kepada kemurahan alam di sekitarnya.

Inilah yang terlupakan oleh pemerintah. Alih-alih memikirkan cara untuk memindahkan orang miskin dari daerah-daerah rawan bencana, pemerintah justru menghancurkan sarana-sarana produksi mereka. Sebagian besar orang miskin berpindah dari lahan atau tempat-tempat produktif karena kebijakan pemerintah, seperti PHK massal, penggusuran, dan perampasan tanah. Disamping kebijakan-kebijakan pemiskinan lainnya.

Menurut hemat kami, program kesejahteraan rakyat harus berjalan berbarengan dengan upaya menciptakan rasa aman bagi rakyat dari bencana. Demikian pula dalam setiap evakuasi masyarakat, pemerintah perlu memberikan jaminan keamanan terhadap harta benda rakyat di lokasi bencana atau setidaknya menyediakan ganti-rugi kepada rakyat.
Editorial BerdikariOnline

Kamis, 04 November 2010

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA :


Mataram 4 November 2010
Partai Rakyat Demokratik(PRD), Serikat Tani Nasional (STN),Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND),Serikat Rakyat Miskin Indonesia(SRMI),

Pemerintah daerah lombok timur memperlihatkan watak sejatinya, tadi pagi sekitar Pkl 11.00 Wita lima Truk Dalmas,Brimob,Pol Pp dan tentara dari angkatan darat di kerahkan oleh pemerintah daerah Lombok timur yang menjanjikan keadilan dalam kesejahteraan, namun semua itu adalah selogan jika persoalan menuntut rakyat tani treng wilis desa perian kecamatan montong gading di hadapkan dengan bedil hingga mengorbankan tiga petani kena luka tembak dalam aksi protes di lokasi proyek galian Perpipaan Treng Wilis pada hari ini kamis 04 november 2010 ,brikut kronologis singkat kejadian :

Rabu 03 November 2010
Pkl 10.00 wita : warga mengingatkan pekerja proyek agar tidak melanjutkan pekerjaan mengacu pada hasil pertemuan dengan pihak DPRD provinsi bahwa proyek minta di hentikan dulu sampai ada kesepakatan warga dengan pemda lotim,dprd prov akan buat tim indevenden untuk meliat aspek lingkungan dan sosiologisnya,

Dan pekerja menjawab pak camat bertanggung jawab(dia yang suruh intinya) kemudian pimpro telpon camat dan camat bilang tidak berani tanggung jawab, setalah itu warga bubar

Kamis 04 November 2010
Pkl 09.00 wita : Warga dapat info orang ada konsentrasi aparat kepolisian di lokasi tepatnya rumah kades jenggik utara untuk mengawal pekerja ,

Pkl 11.00 wita : warga bergerak jalan kaki menuju ke lokasi proyek galian viva sekitar 30 menit ,kemudian warga mempringati agar proyek di hentikan kepada pekerja yang di kawal polisi sekitar 5 truk…warga meneriakkan yel penolakan..dan negosiasi yang diwakili toni ; minta polisi mundur maka warga berhenti bergerak namun polisi minta warga yang mundur duluan sambil kocok senapan oleh pasukan yang di belakang .

Mendengar itu polisi langsung menembak warga dan mempropokasi massa untuk maju dan stelah penembakan itu warga maju trus dan memukul mundur polisi, kemudian ada negosiasi warga lagi isinya sama agar polisi keluar dari kampung,hasilnya polisi mundur namun korban sudah ada :

1. amaq Hafli alias aq zakiah umur 50 tahun alamat gege tengak desa priyan kec montong gading ,kena pinngang tembus dari depan ke belakang masih di RSU soejono Lombok timur
2. marwan umur 27 tahun alamat taer aer desa prian kec montong gading kena betis kanan depan masih di RSU soejono Lombok timur
3. amaq jamal umur 50 tahun alamat lendang jaran desa jenggik utara kecamatan montong gading kena kepala kanan sudah di rumah.

Pkl 11.40 wita : korban di bawa ke puskesmas mt betook pakai mtor dengan jarak 7 kilo meter (pak ramli,wawan,dll ) di puskesmas mt betook telah konsentrasi polisi

kmudian khaerudin dan Abdurrahman datang menjenguk justru di tangkap polisi dan di bawa ke polres dan sempat di pukul ,amak jamaludin di pukul paha saat menjenguk pakai piva dia sebanarnya mau di tangkap namun melepaskan diri dari pelukan polisi

Pkl 12.00 wita : polisi mundur dari perkampungan kemudian akibat kejengkelan warga membakar viva proyek .

Atas kejadian tersebut kami Partai Rakyat Demokratik(PRD), Serikat Tani Nasional (STN),Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND),Serikat Rakyat Miskin Indonesia(SRMI),menyatakan sikap Bersama :

1)Mengecam tindakan kepolisian resort Lombok timur yang telah melakukan penembakan pada warga treng wilis hingga menimbulkan korban tiga orang luka luka

2)mendesak pemda lotim untuk menghentikan sementara proyek Perpipaan Treng Wilis sambil mencari jalan keluar secara demokratis (musyawarah mupakat)dengan warga treng wilis

3)Agar rakyat tani treng wilis bisa menahan diri atas segala provokasi yang di lancarkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

4)Bangun trus persatuan rakyat hancurkan perampas hak hak rakyat.

5)Meminta Bupati Lombok Timur Bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Demikian Terima Kasih


KPW PRD NTB

ttd
Ahmad rifai (087865369100)
Ketua

DPW SRMI NTB

ttd
Sarfian WS (08175757567)
Ketua

Ekswil LMND NTB

ttd
Iwan Kurniawan (085737694581)
Ketua

KPW STN NTB

ttd
Dedy Sanjaya (08175764537)
DIV.Propaganda

PRD

PRD
100 hari SBY